Praktik Rentenir Haram Merajalela di Langsa

Pelaku rentenir ini bukan saja bermain di pasar atau pusat kota, tetapi juga masuk ke gampong-gampong untuk mencari mangsa.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Dinas Syari'at Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan rentenir atau yang sering disebut bank 47 makin merajalela di Kota Langsa dan sekitarnya.

Praktik lintah darat ini pun sangat meresahkan masyarakat.

"Selain haram hukumnya, bunga pinjamannya pun mencekik leher. Banyak warga yang menjadi korban dan terjerat utang," kata Ibrahim Latif, usai acara Safari Subuh di Masjid Darul Ilham  Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Sabtu (6/7/2019).

Ia menambahkan, pelaku rentenir ini bukan saja bermain di pasar atau pusat kota, tetapi juga masuk ke gampong-gampong untuk mencari mangsa. 

Mereka menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat dengan cara yang mudah, namun dengan bunga yang tinggi.

Misalnya, pihak rentenir ini meminjamkan uang Rp 1 juta maka si peminjam bisa mengembalikan cicilannya per hari dalam jangka waktunya sampai 1 atau 2 tahun.

Uang yang dipinjam Rp 1 juta itu harus ditutup menjadi Rp 2 juta dan seterusnya. 

Apabila si peminjam tidak mampu mencicilnya sesuai dengan perjanjian, maka pihak pemberi pinjaman (oknum rentenir) akan menaikkan lagi bunga pinjamannya itu.

Menurutnya, karena praktik rentenir ini melanggar syariat Islam dan telah meresahkan masyarakat.

Pihaknya pun meminta kepada pihak berwajib untuk menertibkannya.

"Kami khawatir masyarakat korban rentenir ini akan bertindak di luar batas saat terjepit utang yang semakin sulit untuk dibayar, dan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ibrahim Latif.

Disebutkannya, petugas Wilayatul Hibah (WH) Kota Langsa harus terus memantau gerak-gerik rentenir ini.

Bila ada unsur yang melanggar Qanun Syariat Islam, maka rentenir harus diserahkan ke pihak penyidik Polres Langsa

"Menurut laporan masyarakat, para rentenir ini ke luar masuk gampong, bahkan sebagian besar mereka dari luar Langsa, dan pada umumnya nonmuslim," jelasnya.

Patut diduga mereka memiliki misi lain di balik usaha rentenir itu.

Dalam menjalankan praktek rentenir itu, mereka menyewa rumah di gampong-gampong sebagai tempat mereka berkumpul di malam hari.

Pada siang hari mereka baru bergerak mencari mangsa masing-masing. 

Dari laporan masyarakat, praktek rentenir ini sudah lama marak di Langsa.

"Kepada masyarakat diharapkan jangan lagi berurusan dengan bank 47 atau rentenir ini. Karena selain haram hukumnya, juga akan menjebak warga pada utang akibat tidak mampu membayar pinjaman dengan bunga tinggi,” saran Ibrahim Latif.(*)

Baca: Makin Panas, Marinir Inggris Serbu Kapal Tanker Milik Iran, Amerika Kegirangan

Baca: Pawang Terkenal Tewas Diterkam 4 Ekor Harimau yang Sedang Dilatihnya untuk Sirkus

Baca: Jadwal MotoGP Jerman 2019 - Siapa Bisa Hentikan Dominasi Marc Marquez, Raja Sachsenring 2010-2018

Baca: Dieksekusi Anak Kandung Saat Tidur, Kepala Arofona Terpisah dengan Badan

Baca: Foto Biawak Raksasa Panjat Pagar Rumah Viral di Medsos, Ini Kumpulan Meme-meme Kocaknya

Baca: Jadwal MotoGP Jerman 2019 - Siapa Bisa Hentikan Dominasi Marc Marquez, Raja Sachsenring 2010-2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved