Sebaiknya Rancangan Qanun Poligami Lebih Mempertegaskan Sanksi Praktik Nikah Siri
Terkait dengan rencana Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Terkait dengan rencana Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di Aceh.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Akmal Rahmadi juga angkat bicara mengenai hal yang diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA tersebut.
"Sebaiknya rancangan Qanun lebih mempertegaskan pada sanksi praktik nikah siri itu sendiri terlebih dahulu, baru kemudian rancangan Qanun Poligami tersebut kita jadikan rekomendasi bersama dalam melegalkan Qanun tentang Poligami," kata Akmal Rahmadi menanggapi berita Serambi, edisi Sabtu (6/7) berjudul,"Aceh Akan Legalkan Poligami,".
Menurutnya, berita hari ini memunculkan pertanyaan dikalangan publik, yakni menyangkut tujuan dari rancangan Qanun tersebut.
Sebab menurutnya, alasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif memang harus di pertimbangkan kembali, karena nikah siri tidak hanya berdampak pada nilai - nilai keadilan bagi istri, namun juga pada anak yang dilahirkan.
"Bagi anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri tidak tercatat secara tertulis di Kantor KUA atau tidak ada pengakuan oleh Negara sampai kemudian tidak bisa dibuat Akta kelahiran sehingga berpengaruh kepada Pendidikan anak kedepan, apa bila kita lihat PP No.9 tahun 1974 tentang pencatatan Nikah, secara yuridis, Poligami dibenarkan dengan beberapa catatan," paparnya.
Hal itu, tambahnya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang aturan Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) sebagai syarat permohonan Poligami. Walaupun ada ketentuan ketentuan Poligami dalam Undang-Undang, namun praktik nikah siri tetap saja meningkat dan terus marak terjadi di Aceh.
"Jadi, harapan kita Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok tersebut jangan hanya untuk mengatasi maraknya terjadinya nikah siri, namun sebaiknya rancangan Qanun tersebut lebih mempertegaskan pada sanksi praktik nikah siri itu sendiri terlebih dahulu," harap Mahasiswa asal Aceh Selatan ini.
Pada kesempatan itu, Akmal juga mempertanyakan ada apa dengan Poligami sehingga menjadi suatu hal pokok yang harus diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga dimaksud.
Kisah Masjid Mewah di Tengah Hutan, Sayang Jamaahnya Sepi, juga tak Ada Shalat Jumat |
![]() |
---|
IRT Ini Dirudapaksa Pria Bertopeng, Saat Dibuka Ternyata Temannya dan Masih Ada Hubungan Keluarga |
![]() |
---|
Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Penerima Penghargaan Untuk Tokoh Antikorupsi |
![]() |
---|
Suami Dinas ke Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Sempat Ngaku Dihamili Angin, Kini Pria yang Menghamili Zainah Muncul, Ini Sosoknya |
![]() |
---|