Sebaiknya Rancangan Qanun Poligami Lebih Mempertegaskan Sanksi Praktik Nikah Siri
Terkait dengan rencana Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Terkait dengan rencana Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di Aceh.
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Akmal Rahmadi juga angkat bicara mengenai hal yang diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA tersebut.
"Sebaiknya rancangan Qanun lebih mempertegaskan pada sanksi praktik nikah siri itu sendiri terlebih dahulu, baru kemudian rancangan Qanun Poligami tersebut kita jadikan rekomendasi bersama dalam melegalkan Qanun tentang Poligami," kata Akmal Rahmadi menanggapi berita Serambi, edisi Sabtu (6/7) berjudul,"Aceh Akan Legalkan Poligami,".
Menurutnya, berita hari ini memunculkan pertanyaan dikalangan publik, yakni menyangkut tujuan dari rancangan Qanun tersebut.
Sebab menurutnya, alasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif memang harus di pertimbangkan kembali, karena nikah siri tidak hanya berdampak pada nilai - nilai keadilan bagi istri, namun juga pada anak yang dilahirkan.
"Bagi anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri tidak tercatat secara tertulis di Kantor KUA atau tidak ada pengakuan oleh Negara sampai kemudian tidak bisa dibuat Akta kelahiran sehingga berpengaruh kepada Pendidikan anak kedepan, apa bila kita lihat PP No.9 tahun 1974 tentang pencatatan Nikah, secara yuridis, Poligami dibenarkan dengan beberapa catatan," paparnya.
Hal itu, tambahnya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 tentang aturan Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) sebagai syarat permohonan Poligami. Walaupun ada ketentuan ketentuan Poligami dalam Undang-Undang, namun praktik nikah siri tetap saja meningkat dan terus marak terjadi di Aceh.
"Jadi, harapan kita Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok tersebut jangan hanya untuk mengatasi maraknya terjadinya nikah siri, namun sebaiknya rancangan Qanun tersebut lebih mempertegaskan pada sanksi praktik nikah siri itu sendiri terlebih dahulu," harap Mahasiswa asal Aceh Selatan ini.
Pada kesempatan itu, Akmal juga mempertanyakan ada apa dengan Poligami sehingga menjadi suatu hal pokok yang harus diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga dimaksud.
Karena menurut hematnya, praktik nikah siri dilakukan karena pelaku tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan sedemikian rupa.
Baca: Aktivis Perempuan: Raqan Poligami jangan Cederai Rasa Keadilan dan Korbankan Perempuan
Baca: Begini Komentar Darwati A Gani, Istri Irwandi Yusuf Soal Aceh akan Legalkan Poligami
Baca: Aceh akan Legalkan Poligami
"Jelas sekali ketika kita buka Alquran surat Annisa Ayat 3, dalam ayat ini secara ekplisit melarang Poligami itu apabila tidak mampu berlaku Adil. Jadi, argumen yang di bangun untuk melegalkan Poligami melalui Rancangan Qanun tersebut seperti mengulangkan kembali subtasnsi dari Undang-Undang perkawinan. Menurut hemat saya, status Qanun sebagai Subordinate legislations," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri.
Ketentuan mengenai hal itu diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September nanti, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.
Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).