Ini Alasan Pusat Tolak Bendera Bintang Bulan
Berdasarkan penelusuran Serambi, sejak tahun 2013 lalu pemerintah pusat terkesan alergi terhadap bendera Bintang Bulan
Berdasarkan penelusuran Serambi, sejak tahun 2013 lalu pemerintah pusat terkesan alergi terhadap bendera Bintang Bulan yang disahkan DPRA dan Gubernur Aceh sebagai bendera Aceh itu. Soalnya, bendera tersebut identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sebelum berdamai dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 masih digolongkan sebagai gerakan separatis.
Pemerintah pusat jauh-jauh hari, tepatnya pada tahun 2007, telah mengantisipasi hal seperti ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di dalam PP tersebut dinyatakan bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh sama sebagian atau seluruhnya dengan bendera negara lain, dengan bendera Republik Indonesia, maupun dengan bendera separatis.
Di dalam penjelasan PP itu disebutkan bahwa contoh bendera separatis adalah bendera Bintang Kejora di Papua dan bendera Bulan Sabit (maksudnya bulan bintang) di Aceh. Karena bendera Aceh tersebut bertentangan dengan PP ini sehingga pemerintah pusat tak langsung menyetujui bendera dimaksud sebagai bendera Aceh meskipun sudah melalui persetujuan di DPRA.
Sebagai solusinya, pemerintah pusat melakukan cooling-down hingga lima kali untuk menunda membicarakan dan memutuskan nasib bendera Aceh tersebut. Kini, sudah enam tahun berselang, nasib bendera Aceh belum juga jelas juntrungannya. Sedangkan Sekretariat DPRA sudah mendirikan dua tiang bendera yang berdampingan di halaman gedung wakil rakyat tersebut. Demikian pula di halaman Istana (Meuligoe) Wali Nanggroe Aceh. Tapi sejauh ini hanya satu tiang bendera yang selalu digunakan, yakni untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Sedangkan bendera Aceh masih di awang-awang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menawarkan agar bendera Aceh diganti saja dengan Alam Peudeung. Hal yang sama juga diusulkan oleh Dr Ahmad Farhan Hamid, mantan wakil ketua MPR RI. Bahkan Zakaria Saman selaku mantan menteri Pertahanan GAM setuju jika Alam Peudeung dipilih dan ditetapkan sebagai bendera Aceh. Namun, sebagian besar politisi Partai Aceh di parlemen tetap bersikeras bahwa bendera Bintang Bulan itulah yang harus menjadi bendera Aceh dan Buraq-Singa sebagai lambang Aceh, karena keduanya sudah ditetapkan DPRA secara aklamasi bahkan sudah diqanunkan pada tahun 2013. Tapi ya itu tadi, Kemendagri dan unsur pemerintah pusat lainnya, seperti Kemenhan dan Kemenkumham, belum berkenan menyetujuinya, karena pusat tak mungkin melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007.
Selain itu, pusat juga khawatir jika menyetujui bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh maka akan menimbulkan efek domino di Papua maupun Maluku. Kalau di Aceh dibolehkan, pusat tak akan punya alasan yang kuat lagi untuk melarang para pemberontak Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora atau para pentolan Republik Maluku Selatan mengibarkan bendera Benang Sultan yang selama ini dicap sebagai bendera separatis. (yarmen dinamika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azhari-cagee-menyerahkan-bendera-bintang-bulan-kepada-wakil-gubernur-aceh-nova-iriansyah_20171101_094916.jpg)