Selasa, 16 Juni 2026

Musik Malam Hari Tetap Dilarang

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kembali menegaskan bahwa di wilayah Kota Langsa

Tayang:
Editor: hasyim
Serambinews.com
Drs H Ibrahim Latif MM, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa 

* DSI Langsa Tegaskan Kembali

LANGSA - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kembali menegaskan bahwa di wilayah Kota Langsa dilarang keras adanya pertunjukan musik, band, organ tunggal (keyboard), dan sejenisnya pada malam hari.

“Larangan tersebut tertuang dalam Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Musik di Malam Hari,” ujar Ibrahim Latif yang akrab disapa Wak Him, kepada Serambi di Kota Langsa, Minggu (7/7).

Menurut Wak Him, sebelum qanun tersebut lahir, larangan hiburan, musik organ tunggal atau kibor dan sejenisnya pada malam hari juga telah dilakukan melalui Maklumat Muspida yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Langsa.

Sejak kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa (Tgk Usman Abdullah SE dan Dr Marzuki Hamid MM), pertunjukan hiburan, musik, organ tunggal, dan sejenisnya dilarang keras diadakan pada malam hari.

Alasannya, jika pertujukan hiburan, musik, organ tunggal, dan sejenisnya diadakan pada hari dipastikan akan terjadi khalwat, ikhtilat, dan khamar (minuman keras). Para waria juga bergentayangan, biduan, dan penonton pasti berjoget-jogetan, bercampur antara laki laki dan perempuan.

“Atas dasar itulah maka kita larang pertunjukan hiburan musik keyboard dan sejenisnya pada malam hari demi menghindari perbuatan melanggar syariat Islam,” ujar Ibrahim Latif.

Bahkan, tambahnya, pada masa awal penerapa aturan itu, petugas Wilayatul Hibah (WH) Kota Langsa sempat cedera hingga masuk rumah sakit ketika berupaya membubarkan pertunjukan hiburan musik organ tunggal.

“Tapi Alhamdulillah, setelah itu masyarakat sudah mulai sadar dan mendukung penerapan syariat Islam, khususnya dalam pelarangan pertunjukan hiburan musik organ tunggal pada malam hari,” ujarnya.

“Kita terus mengawal, berupaya mencegah agar pertunjukan hiburan, musik, band, organ tunggal, dan sejenisnya pada malam hari tidak terulang lagi di Kota Langsa,” tambahnya.

Kadis Syariat Islam Kota Langsa itu mengharapkan dukungan dari semua pihak, pemilik usaha kafe, dan pihak lainnya agar tidak menyediakan fasilitas karaoke, hiburan, musik, band, organ tunggal, dan sejenisnya pada malam hari.

“Mari bersama mengawal dan mendukung penerapan syariat Islam secara kafah di Kota Langsa. Ini adalah tindakan menolong agama Allah agar Kota Langsa tetap sebagai kota yang berperadaban dan islami, kota bersih dari perbuatan mungkar dan kota yang diridhai Allah,” demikian Ibrahim Latif.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved