Selasa, 21 April 2026

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya Tangkap Petani Miliki Sabu

Dia tambahkan, sesampai di lokasi, tim langsung mendobrak pintu rumah tersanka.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Agara dari dua tersangka yang ditangkap di Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhisen, Agara pada Senin (3/9/2018). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang penyalahgunaan narkoba berinisial M (37) warga di Kecamatan Kuala Batee, Senin (8/7/2019) malam.

Pria yang bekerja sebagai petani itu kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,13 gram/bruto oleh polisi.

Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK mengatakan penangkapan tersangka M berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengabarkan bila M sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK kepada wartawan melalui rilisnya, Selasa (9/7/2019).

Baca: Jangan Salah Mempraktikkan! 8 Isyarat Tangan Ini yang Ternyata Artinya Beda-beda di Tiap Negara

Baca: Kubis Hingga Alpukat, 7 Sayuran dan Buah Ini Ampuh Dikonsumsi Untuk Mencegah Segala Kanker

Baca: VIDEO - Seratusan Stan Meriahkan Aceh Police Expo 2019. Atraksi Motor Gede Jadi Hiburan Pembuka

Dia tambahkan, sesampai di lokasi, tim langsung mendobrak pintu rumah tersanka.

Setelah mendobrak tim pun masuk, dan menemukan M sedang berada di kamarnya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,13 gram/bruto, satu buah alat hisap (bong) dan satu unit Handphone dari tangan M," terang AKBP Basori.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, katanya, selanjutnya tersangka M dengan barang bukti (BB) diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB guna menjalani proses penyidikan dan prosea hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 112 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved