Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya Tangkap Petani Miliki Sabu
Dia tambahkan, sesampai di lokasi, tim langsung mendobrak pintu rumah tersanka.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang penyalahgunaan narkoba berinisial M (37) warga di Kecamatan Kuala Batee, Senin (8/7/2019) malam.
Pria yang bekerja sebagai petani itu kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,13 gram/bruto oleh polisi.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK mengatakan penangkapan tersangka M berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengabarkan bila M sering melakukan transaksi sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK kepada wartawan melalui rilisnya, Selasa (9/7/2019).
Baca: Jangan Salah Mempraktikkan! 8 Isyarat Tangan Ini yang Ternyata Artinya Beda-beda di Tiap Negara
Baca: Kubis Hingga Alpukat, 7 Sayuran dan Buah Ini Ampuh Dikonsumsi Untuk Mencegah Segala Kanker
Baca: VIDEO - Seratusan Stan Meriahkan Aceh Police Expo 2019. Atraksi Motor Gede Jadi Hiburan Pembuka
Dia tambahkan, sesampai di lokasi, tim langsung mendobrak pintu rumah tersanka.
Setelah mendobrak tim pun masuk, dan menemukan M sedang berada di kamarnya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,13 gram/bruto, satu buah alat hisap (bong) dan satu unit Handphone dari tangan M," terang AKBP Basori.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, katanya, selanjutnya tersangka M dengan barang bukti (BB) diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 21.30 WIB guna menjalani proses penyidikan dan prosea hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 112 dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabu-sabu_20180906_094958.jpg)