Pakar Hukum Internasional Sebut Keimigrasian Penghalang Habib Rizieq Untuk Pulang, Ini Penjelasannya
Hikmahanto Juwana menuturkan, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta sampai saat ini.
SERAMBINEWS.COM - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai keimigrasian bukan yang menjadi penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.
Proses pemulangan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan dirasa begitu sulit.
Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?
Hikmahanto Juwana menuturkan, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta sampai saat ini.
Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat menjadi narasumber di program acara Fakta dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Selasa (16/7).
Di awal perbincangan, Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
Kendati demikian, terdapat sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Hikamahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus Air Asia tersebut.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (@fadlizon)
Pakar hukum tata negara itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Hikamahanto menilai, penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.
"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.
"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan mereka bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikamahanto.

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana (YouTube/Tv One)