Ini Jenis Obat Kuat Pria di Ranjang yang Beredar Ilegal di Pasaran, Termasuk Hajar Jahanam Mesir
Hasil pemeriksaan lapangan ditemukan sejumlah obat kuat yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Tim gabungan terdiri atas PPNS dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama personel Ditreskmsur Polda Aceh, personel Tipidter Satreskrim Polres Bireuen, Rabu (17/07/2019) melakukan pengecekan barang-barang kosmetik dan obat-obatan di Samalanga, Bireuen.
Hasil pemeriksaan lapangan ditemukan sejumlah obat kuat yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com mengatakan, tim gabungan bergerak ke Samalanga pada salah satu toko jamu dan ramuan tradisional di pasar Samalanga Bireuen.
Tim gabungan menemukan sejumlah obat kuat dengan merk Cobra Y, Alyvera Crem, Tongkat Ajimat Madura, Obat Kuat Liong.
Baca: Kesadaran Kampus di Aceh Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Masih Minim
Baca: Dapat Kritikan Karena Kartu Menu Bertulis Tangan, Garuda Indonesia Laporkan 2 YouTuber ke Polisi
Baca: Piton Raksasa Ini Pecahkan Rekor! Punya Bobot Seberat 272 kg Dapat Hidup hingga 70 Tahun Lagi
Kemudian, Libido Super, Minyak Lintah Papua, Urat Kuda, Gali-gali, Beruang, Vmak Oil, Hajar Jahanam Mesir, Naymen dan Nangen.
Obat-obatan tanpa izin dalam jumlah tertentu diamankan pihak BPOM Aceh, sedangkan pemiliknya dimintai keterangan.
Disebutkan, tim gabungan akan melakukan kegiatan lainnya dengan tujuan agar pedagang tidak menjual obat-obatan atau kosmetik tanpa mencantumkan label izin dari BPOM, karena obat yang belum memiliki izin dikhawatirkan membahayakan si pemakai atau konsumen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/obat-kuat-5.jpg)