Sekretaris KNPI Aceh Timur Kecam Pernyataan Ketua KNPI Langsa, Terkait Minta Hibah Aset Aceh Timur

Pada dasarnya, Pemkab Aceh Timur, sudah menyerahkan aset Aceh Timur yang terletak di Langsa kepada Pemko Langsa melalui empat tahap penyerahan.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Sekjen KNPI Aceh Timur, Sulaiman (kiri). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sekretaris KNPI Aceh Timur, Sulaiman angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua DPD KNPI Langsa yang meminta Pemkab Aceh Timur menghibahkan kantor bekas milik Pemkab Aceh Timur ke Pemko Kota Langsa.

Pada dasarnya, Pemkab Aceh Timur, sudah menyerahkan aset Aceh Timur yang terletak di Langsa kepada Pemko Langsa melalui empat tahap penyerahan. 

Dari empat tahap penyerahan, hanya penyerahan tahap keempat yang ada kompensasi atau bantuan dari Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Timur, sebesar Rp 40 miliar. 

Sedangkan, dari tiga tahap penyerahannya aset Aceh Timur ke Pemko Langsa sebelumnya senilai  Rp 233.625.934.974, tidak ada kompensasi apapun baik dari Pemko Langsa, maupun Pemprov Aceh.

“Jadi saudara Mukhtar, Ketua KNPI Kota Langsa jangan gagal paham. Yang perlu diketahui bahwa aset bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Langsa telah diserahkan kepada Pemko Langsa, melalui empat tahap,” jelas Sulaiman, mengecam pernyataan Ketua DPD KNPI Langsa, yang dianggap salah kaprah dalam memberikan pernyataan terkait aset bekas kantor Aceh Timur di Kota Langsa.

“Kami ingatkan Ketua DPD KNPI Kota Langsa, jangan mengklaim sembarangan jika tidak tahu duduk persoalan,” pinta Sulaiman.

Yang benar adalah, lanjut Sulaiman, aset-aset Aceh Timur tersebut sangat berjasa untuk Pemko Langsa.

Jika diibaratkan, Aceh Timur itu ibarat orang tuanya Langsa, karena dulu sangat berjasa dalam melahirkan Kota Langsa saat pemekaran.

“Pernyataan Mukhtar, bangunan di Aceh Timur yang kumuh dan terkesan jadi sarang maksiat itu, tidak pantas dan sudah mencederai nilai-nilai etika terhadap kebersamaan,” jelas Sulaiman.

"Jika memang ada persolaan terkait gedung dan kantor milik Aceh Timur di Kota Langsa, jangan langsung divonis macam-macam yang justru negatif di mata publik. Kita harus bijak  menyelesaikan persoalan dengan sharing, dan membangun koordinasi yang sehat dengan semua pihak untuk memperjelas duduk persoalan,” saran Sulaiman.

Sebagai pemuda, lanjutnya, memang perlu memberi pernyataan demi pengawasan, namun mekanisme yang ditempuh harus bijak dan santun.

“Sebenarnya persoalan meminta hibah aset Aceh Timur itu boleh-boleh saja bila demi kemaslatahan. Apalagi jika kesepakatan antara kedua daerah sudah jelas., tentu kami sangat mendukungnya. Namun bila daerah kami disudutkan demi kepentingan tertentu, ini harus kita luruskan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, DPD KNPI Kota Langsa meminta Pemkab Aceh Timur untuk menghibahkan gedung-gedung berkas perkantoran Pemkab Aceh Timur yang berada di Kota Langsa, yang kini diambang kehancuran karena tidak terawat sama sekali.

Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar, kepada Serambinews.com, Jumat (19/7/2019) mengatakan, kondisi beberapa gedung tua eks perkantoran merupakan aset Pemkab Aceh Timur yang berada di wilayah Kota Langsa kini sangat memprihatinkan.

Gedung-gedung itu, kondisinya sekarang mulai rusak dan juga ditumbuhi ilalang semak belukar.

Kemudian dengan kondisi gedung yang kumuh juga sangat mengganggu keindahan Kota Langsa, dikarenakan gedung tersebut sudah terbengkalai belasan tahun,  akibat tidak difungsikan oleh Pemkab Aceh Timur.

 "Kami dari KNPI Kota Langsa mendesak Pemerintah Aceh Timur agar dapat menghibahkan gedung eks perkantoran ini kepada Kota Langsa. Sehingga dapat segera difungsikan sebagainana mestinya, dan tidak terkesan mubazir," ujarnya.

Apalagi, tambah Mukhtar, Kota Langsa saat ini masih kekurangan gedung dan sangat membutuhkan beberapa gedung perkantoran pemerintah untuk pelayanan masyarakat maupun kegiatan pemuda.

Pihaknya menilai, Pemkab AcehTimur tidak perlu terlalu mempertahankan gedung itu karena bangunan tersebut milik sesama pemerintah yang dibangun melalui uang rakyat.

Untuk itu, sangat wajar bila gedung itu diserahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. 

Ia mengatakan, jangan sampai gedung-gedung yang masih berstatus aset Aceh Timur yang ada di Kota Langsa ini, satu per satu dialihtangankan kepada kepemilikan pribadi, seperti yang diduga telah terjadi pada sejumlah bangunan lainnya milik Pemkab Aceh Timur di kawasan  Langsa ini.

 "Gedung-gedung milik Pemkab Aceh Timur ini juga sering menjadi sarang maksiat. Seperti kejadian di bekas Kantor Dikjar Aceh Timur yang berada di Jalan A Yani Gampong Paya Bujok Seulemak," ungkap Mukhtar.(*)

Baca: Live Streaming Semifinal Indonesia Open 2019, Ahsan/Hendra vs Hoki/Kobayashi, Marcus/Kevin vs Li/Liu

Baca: Masih Ada ‘Pabrik’ Ekstasi di Aceh

Baca: Bank Mandiri Mengalami Gangguan Hari Ini, Nasabah Keluhkan Saldo Hilang hingga Tersisa 0 Rupiah

Baca: Diam-diam Ternyata Hotman Paris Hutapea Idolakan Ustaz Abdul Somad, Ini Kutipan UAS Paling Dia Suka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved