Breaking News

PDA Tolak Penetapan Kursi Caleg DPRK Terpilih, KIP Pidie Nilai Panwaslih Memihak

Saksi Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Pidie menolak penetapan perolehan kursi 40 caleg DPRK yang digelar KIP dalam rapat pleno di Gedung DPRK Pidie,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Saksi DPW PDA Pidie, Marzuki, berdiri saat mengajukan pertanyaan kepada KIP saat proses penetapan caleg terpilih di Gedung DPRK Pidie, Senin (22/7/2019). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINES.COM, SIGLI - Saksi Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Pidie menolak penetapan perolehan kursi 40 caleg DPRK yang digelar KIP dalam rapat pleno di Gedung DPRK Pidie, Senin (22/7/2019).

Bahkan, saksi tidak mau menandatangani berita acara model E-KPU tentang penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRK Pidie pemilu 2019.

Pantauan Serambinews.com, Senin (22/7/2019) sempat diwarnai protes dari saksi PDA, Marzuki, terhadap model DB1 yang ditetapkan KIP Pidie pada dapil satu.

Dalam model DB1 yang ditetapkan KIP, bahwa Tgk H Abdul Manaf SSosI dengan nomor urut 1 telah dengan perolehan suara badan 779 suara telah dicoret KIP Pidie.

Sementara posisi Tgk Abdul Manaf justru digantikan Said Muhammad Fakhram nomor urut 4 yang memperoleh suara badan 515 suara.

Untuk diketahui Tgk Abdul Manaf dicoret KIP karena ditengarai masih menerima honor dari Forum Kerukunan Ummat Beragama dari Badan Kesatuan Badan dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Pidie.

"Saya menolak hasil model DB1 caleg suara terbanyak dapil 1 Tgk Abdul Manaf yang dicoret KIP, yang digantikan Said Muhammad Fakhran," kata saksi PDA, Marzuki, kepada Serambinews.com, Senin (22/7/2019).

Ia menyebutkan, dirinya tidak bersedia mendatangani berita acara penetapan kursi dapil satu, karena adanya perbedaan DB1 dengan penetapan dilakukan KIP Pidie terhadap caleg PDA terpilih.

"Kalau dapil tiga, empat dan lima saya tetap menandatangani berita acara. Saya akan melaporkan ke DPW PDA Pidie terhadap perbedaan DB1 dengan penetapan KIP. Nanti, DPW yang menyampaikan kepada Tgk Abdul Manan," jelasnya.

Baca: KIP Tetapkan 25 Anggota DPRK Langsa Terpilih, Ini Nama-nama Mereka

Baca: Besok, KIP Aceh Barat Tetapkan Calon Anggota DPRK Terpilih

Baca: KIP Mulai Sampaikan Jawaban di MK

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews.com, Senin (22/7/2019) menjelaskan, Panwaslih terkesan telah memihak caleg Tgk Abdul Manaf yang dicoret KIP.

Sebab, pertanyaan yang diajukan Panwaslih terhadap KIP dalam memaknai undang-undang mencoret caleg.

"Pertanyaan yang diajukan Panwaslih masuk materi sidang ajustifikasi jika caleg mengajukan gugatan. Saya menilai dengan munculnya pertanyaan itu seolah-olah Panwaslih telah memihak caleg itu," ujarnya.

Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi SH, kepada Serambinews.com, Senin (22/7/2019), mengunkapkan, tidak adanya keperpihakan Panwaslih terhadap caleg.

Panwaslih hanya memberikan informasi bahwa masih adanya ruang bagi pihak yang merasa keberatan melalui jalur sengketa ke Panwaslih. Baik sengketa objek SK KIP maupun berita acara (BA) KIP.

"Saya rasa penilaian KIP itu sangat berlebihan, dalam menilai pertanyaan Panwaslih seputar caleg dicoret yang digantikan dengan nomor urut berikutnya," sebutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved