Idul Adha 1440 H

Tata Cara Berkurban pada Idul Adha 2019, Ini Hal yang Dianjurkan Bagi Orang yang Berkurban

Dalam berkurban, kita harus mengetahui beberapa pemahaman tentang tata cara berkurban dan hal-hal tentang berkurban dengan benar.

Editor: Faisal Zamzami
Syeikh Ali Jaber ulama asal Madinah, Arab Saudi menyampaikan ceramah agama pada peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di pusat pasar Beureunuen, Pidie, Minggu (5/4) malam. SERAMBI/M NAZAR 

SERAMBINEWS.COM - Hari raya Idul Adha atau hari raya qurban tinggal menghitung hari.

Berdasarkan keputusan Pemerintah dalam kelender 2019, Idul Adha tahun ini akan jatuh pada 11 Agustus 2019 nanti, jangan lupa untuk mengetahui niat shalat Idul Adha.

Salah satu hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ialah adalah hewan qurban.

Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.

Kurban (qurban) adalah salah satu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilaksanakan di bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik), bertepatan dalam Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).

Dalam berkurban, kita harus mengetahui beberapa pemahaman tentang tata cara berkurban dan hal-hal tentang berkurban dengan benar.

Di Indonesia ternyata pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ibadah kurban masih banyak yang keliru, bahkan masih banyak yang belum memahaminya.

Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Kurban.

Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.

1. Jumlah Kurban

Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing.

Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing).

Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.

"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved