MK Tolak Gugatan PA
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Aceh (PA) terkait sengketa hasil pemilu tingkat DPRA
* Kursi DPRA Dapil IV Sah Milik PDIP
BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Aceh (PA) terkait sengketa hasil pemilu tingkat DPRA di dapil 4 (Aceh Tengah-Bener Meriah). Dengan penolakan itu, satu kursi DPRA sah milik M Ridwan, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putusan gugatan PA tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7). Informasi itu pertama kali diketahui Serambi dari Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan, Imran Mahfudi.
Beberapa saat putusan dibacakan, Imran menulis pesan di dinding facebooknya. “Alhamdulillah, akhirnya PDI Perjuangan, kembali dapat kursi DPRA, setelah 10 tahun kosong.” Status itu merujuk pada hasil gugatan sengketa Pemilu yang mempertaruhkan perolehan suara M Ridwan.
Imran menyambut baik putusan tersebut dan dirinya mengaku tidak terkejut. Menurutnya, memang seharusnya MK menolak gugatan PA karena terdapat pertentangan dalam petitum Pemohon (PA). Dengan putusan tersebut, maka gugatan itu tidak dilanjutkan lagi ke dalam pokok perkara.
“Menurut saya sudah benar yang dilakukan MK karena memang ada kekeliruan dalam permohonan pemohon. Satu sisi pemohon meminta MK menetapkan suara versi pemohon dan di sisi lain meminta dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di dua TPS. Jadi, ada pertentangan petitum,” kata Imran.
Sebelumnya diberitakan, DPA Partai Aceh meyakini Pemilu DPRA di dapil 4 (Aceh Tengah-Bener Meriah) terjadi kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Saat itu, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar selaku Ketum dan Sekjen DPA-PA menggugat ke MK.
Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH. Mereka tidak terima hasil Pemilu 2019 dimana satu kursi PA yang diraih Adam Mukhlis pada Pemilu 2014 hilang dan beralih ke PDIP yang diraih oleh M Ridwan.
Keputusan itu berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilihan Umum 2019 yang telah menetapkan perolehan suara PDIP 12.702 dan Partai Aceh 12.691 atau selisih 11 suara. PA menuding telah terjadi terjadi kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di sana sehingga menggugat ke MK.
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tharmizi kepada Serambi menginformasikan bahwa kemarin tidak hanya gugatan dari PA yang ditolak MK, tapi juga dua gugatan lain, yaitu gugatan Partai Demokrat untuk tingkat DPRK Aceh Singkil karena dalam petitumnya tidak meminta pembatalan Surat Keputusan KPU, dan Partai Golkar untuk tingkat DPRA karena pemohon atas nama Teuku Juliansyah tidak menyebutkan dapil.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), H Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilu DPRA tahun 2019 di dapil 4 (Aceh Tengah dan Bener Meriah).
Begitupun hingga kini PA belum menerima salinan amar putusan tersebut, sehingga belum bisa memberikan keterangan secara rinci. “Kami akan mempelajari keputusan tadi, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya jika ada celah hukum berikutnya,” kata Mualem melalui Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh menjawab Serambi, Senin (22/7).
Menurut Muhammad Saleh, PA tetap berpegang pada prinsip dan mekanisme demokrasi serta dasar gugatan bahwa proses Pemilu 17 April 2019 di dapil tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan massif, sehingga PA dirugikan.
Karena itu, untuk mencapai adanya kepastian hukum, PA menempuh cara konstitusional dengan mengunggat ke MK. “Namun, setelah adanya putusan hukum di MK, PA tetap menghargainya,” ujar Saleh, begitu dia akrab disapa.
Selanjutnya, sebut Muhammad Saleh, usai proses hukum di MK, PA mengajak seluruh elemen masyarakat serta partai politik lokal dan nasional untuk bersama-sama mencurahkan segala potensi dan sumber daya yang ada, berpikir dan berikhtiar untuk membangun Aceh demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh setelah penandatangan damai di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam.
“Partai Aceh tetap membuka diri bagi seluruh elemen rakyat Aceh dan parpol, untuk bersama-sama dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II, membangun Aceh lebih baik,” demikian Juru Bicara PA, Muhammad Saleh.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-panglima-gam-muzakir-manaf-mualem.jpg)