9 Fakta Satriandi, Mantan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Lompat dari Lantai 8 dan Tewas Ditembak

Satriandi diketahui selain pecatan polisi, Satriandi juga pernah tembak mati pesaingnya di dunia narkotika.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Usai baku tembak dengan polisi, Satriandi Cs akhirnya tewas di lokasi penggerebekan, Selasa (23/7/2019) pagi 

Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

"Ada dugaan juga dia ini pemain antar negara. Kita temukan juga transfer dana beberapa bank tertentu. Dia juga melakukan mobilisasi dengan identitas palsu, plat palsu. Tentunya sudah terorganisir dengan baik," ucap Kapolda.

Kapolda pun mengibaratkan sepak terjang Satriandi, bak sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.

"Nah sekarang dia jatuhnya hari ini," tuturnya.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dan jajaran dalam hal pemberantasan narkoba.

"Bahwa kita betul-betul serius perang melawan narkoba di Riau, kita tidak main-main. Lebih baik kita merusak yang bersangkutan (tersangka) dari pada mereka yang merusak generasi muda kita," tegasnya.


Usai baku tembak dengan polisi, Satriandi Cs akhirnya tewas di lokasi penggerebekan, Selasa (23/7/2019) pagi.
Usai baku tembak dengan polisi, Satriandi Cs akhirnya tewas di lokasi penggerebekan, Selasa (23/7/2019) pagi. (Istimewa)

Kabur dari penjara menambah panjang daftar kasus hukum Satriandi, mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Rokan Hulu.

Berikut 9 fakta soal Satriandi yang berhasil dihimpun Tribun:

1. Mantan Polisi.

Penah bertugas di Polres Rokan Hulu, namun dipecat.

2. Dipecat tak hormat

Satriandi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terlibat kasus peredaran narkoba.

3. Terlibat sindikat narkoba

Bukannya jera, Satriandi justru terlibat lebih dalam dalam sindikat narkoba.

Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved