Anggota DPRA Kecam Tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang Laporkan Keuchik Tgk Munirwan
Apabila masyarakat tidak memenuhi prosedur tapi pemerintah turun ke lapangan membantu masyarakat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka mengatakan saat ini Tgk Munirwan sudah ditahan di sel Mapolda Aceh sejak penetapan tersangka.
Baca: Penjelasan Tentang Heboh di Medsos Pendaki Gunung Rinjani Disetubuhi Akibat Hipotermia
Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Menurut Zulfikar ada keanehan dalam proses aduan tersebut.
Sebab, selama ini Tgk Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 - - bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf - - di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.
Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Baca: TNI Terlibat Kontak Senjata Dengan 20 Orang Kelompok Separatis Papua, Ditemukan Ceceran Darah
Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.
"Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini," kata Zulfikar.
Pelaporan ini dinilai sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi.
"Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu," ujarnya. (*)
Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan