Ini Komentar Pejabat, LSM dan Mahasiswa Terkait IF8 Yang Menyeret Keuchik Munirwan

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang melaporkanKetua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Aceh Utara Tgk Munirwan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
SERAMBI/M ANSHAR
Tim kuasa hukum Tgk Munirwan bersama aktivis LSM, memperlihatkan KTP ratusan warga sebagai jaminan untuk penangguhan Keuchik Meunasah Rayeuk tersebut, Kamis (25/7/2019). 

Ini Komentar Pejabat, LSM dan Mahasiswa Terkait IF8

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang  melaporkan Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Aceh Utara Tgk Munirwan yang juga Keuchik Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara supaya segera mencabutnya laporan darai Polda Aceh.

Desakan tersebut disampaikan berbagai elemen masyarakat Aceh Utara.

Antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Aceh Utara, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Lhokseumawe M Yusuf Pase, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

“Apdesi Aceh Utara memohon kepada Bupati Aceh Utara dan Pemerintah Aceh untuk menjemput Keuchik Munirwan,” ujar Ketua DPC APdesi Aceh Utara Munirwan kepadaSerambi kemarin.

Selain itu, Apdesi mendesak Distanbun Aceh untuk mencabut laporan atas dugaan mengedarkan benih yang dianggap ilegal.

Ketua Peradi Lhokseumawe M Yusuf Ismail Pase MH kepada Serambi  menyebutkan sikap arogansi kepala dinas harus dilawan pada saat ini, seharusnya memberi bimbingan untuk rakyat, bukan mengadukan rakyat ke ranah hukum, apalagi inovasinya melahirkan kemakmuran kepada rakyat.

“Karena itu kita Plt Gubernur mengevaluasi pelapor,” ujar Yusuf Pase.

Baca: Penangkar Benih Aceh Utara Merasa Dirugikan dengan Peredaran Benih IF8 di Masyarakat, Ini Alasannya

Baca: Terkait Kasus Benih IF8 Yang Menyeret Keuchik Munirwan, Haji Uma Datangi Dinas dan Temui Warga

Baca: Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Sebaran Abu Vulkanik Capai Lembang

Ketua BEM Fakul Hukum Unimal, Muhammad Fadli menyebutkan seharusnya hukum pidana itu menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah.

Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional.

“Seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut. Beliau juga telah berhasil membuat BUMG di desa Meunasah Rayeuk sehingga PAD gampong meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi 1,5 miliar. Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya,” ujar Fadli.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyebutkan, pemkab siap memberi jaminan penangguhan penahanan untuk Keuchik Tgk Munirwan.

“Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan,” kata Fauzi Yusuf. Munirwan lanjut Wabup  aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemkab Aceh Utara.

“Kita berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah. Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Aceh Utara atas inovasi-inovasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat,” ujar Wabup Aceh Utara.

Baca: Puluhan Mahasiswa Demo Kadistanbun Aceh, Tuntut Pembebasan Keuchik Tgk Munirwan

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Zubir HT kepada Serambi menyebutkan, pihaknya tidak menyangka Distanbun Aceh mengambil sikap tegas untuk menjebloskan seorang Keuchik berprestasi di Aceh Utara ke dalam penjara, hanya karena persoalan pengembangan benih padi.

“Ini bentuk diskriminasi yang sangat luar biasa kepada petani di Aceh,” ujar Zubir.

Namun demikian dewan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Polda Aceh. “Tetapi harusnya sebelum dilanjutkan ke proses pidana, dinas bisa melakukan pendampingan memberi peringatan secara berulang ulang kepada tersangka sehingga benih IF8 yang belum dilebelisasi tidak dikomersilkan secara luas,” ujar Zubit HT.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved