Terkait Kasus Benih IF8 Yang Menyeret Keuchik Munirwan, Haji Uma Datangi Dinas dan Temui Warga

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma juga mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara untuk menelusuri benih IF8...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara untuk menelusuri benih IF8. 

Terkait Kasus Benih IF8 Yang Menyeret Keuchik Munirwan, Haji Uma Datangi Dinas dan Temui Warga

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma juga mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Kabupaten Aceh Utara untuk menelusuri benih IF8.

Selain itu Haji Uma juga langsung turun ke Nisam untuk menemui petani dan unsur muspika yang berada di kecamatan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk terkait penahanan Tgk Munirwan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam yang membudidaya benih IF8 tersebut kemudian menjual secara meluas, tapi belum bersertifikat.

Karena itu Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh melaporkan Munirwan, sehingga kini pria yang juga Keuchik Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara pada Selasa (23/7), ditahan Polda Aceh setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Haji Uma kepada Serambinews.com menyebutkan dirinya mendatangi Distan Aceh Utara untuk mengklarifikasi langsung kepada kepala dinas terkait benih IF8.

Baca: Puluhan Mahasiswa Demo Kadistanbun Aceh, Tuntut Pembebasan Keuchik Tgk Munirwan

Baca: BREAKINGNEWS : Kapolda Aceh Kabulkan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

Baca: Jembatan yang Patah Diterjang Banjir Bandang Tiga Tahun Lalu di Singkil belum Diperbaiki

Selain itu, juga untuk mendengar keluhan dari penangkar benih Aceh Utara yang mendatangi dinas dalam waktu yang hampir bersamaan. “Para penangkar tersebut mengaku dirugikan dengan beredar benih yang belum bersertifikat,” ujar Haji Uma.

Disebutkan, berdasarkan penjelasan distan Aceh Utara, pihaknya untuk sudah menyurati Tgk Munirwan supaya benih tersebut segera diurus sertifikatnya, supaya dapat beredar secara luas.

“Kepala Dinas juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak yang membudidayakan benih tersebut tidak bersedia mengurusnya,” ujar Haji Uma.

Untuk memastikan hal tersebut Haji Uma juga turun langsung ke Nisam untuk menemui unsur muspika setelah selesai pertemuan di distan. “Tapi dalam penjelasan camat, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dan surat yang meminta supaya benih tersebut diurus sertifikat, supaya dapat dipasarkan,” kata Haji Uma.

Dalam pertemuan tersebut kata Haji Uma sejumlah tokoh masyarakat menyebutkan, mereka sekarang ini sudah berulangkali menggunakan benih IF8 tersebut, karena produksi meningkat dibandingkan benih lainnya.

“Kita hadir ke Nisam juga untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan muspika,” ujar Haji Uma.

Haji Uma berharap Polda Aceh dapat menangguhkan penahanan terhadap Munirwan dan ia berharap supaya Distanbun Aceh dapat mencabut laporan kasus tersebut dan diharapkan ini menjadi peringatan bagi yang lainnya.

“Kita juga akan menyurati Kementerian Pertanian agar persoalan ini dapat segera selesai,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved