PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas 12 terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Majelis Hakim PN Idi Vonis Bebas Terdakwa 9 Oknum Polisi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas 12 terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (dugaan penggelapan barang bukti sabu 4 kg) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa Sukadi Purnawan alias Wawan dan kawan-kawan (dkk), Kamis (25/7/2019) pukul 14.00 WIB.
Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni, Irwandi SH, dengan hakim anggota Khalid SH, dan Andi Efendy SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menghadiri persidangan tersebut Muliana SH, (selaku Kasi Pidum), dan Edi Suhadi SH.
Sedangkan ke-12 terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni 9 oknum polisi Polres Aceh Timur, dan 3 warga sipil.
Para terdakwa juga dihadiri oleh Penasehat hukum yakni, Arif Fadila SH, Suhaila Erawati SH, Suriawati SH, Zulfikar SH, Zennuddin Herman SH, T Reza Harmiansyah SH.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, bahwa majelis hakim memvonis bebas 12 terdakwa karena dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat dan mempertimbangkan bahwa dikarenakan seluruh saksi mahkota dan seluruh terdakwa mencabut seluruh keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik, dan dengan pertimbangan tidak adanya barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang disita dari para terdakwa.
Serta setelah mendengar keterangan saksi verbal lisan yang dihadirkan dipersidangan maka majelis Hakim memutuskan.
Baca: Kapolresta Banda Aceh Santuni 61 Anak Yatim
Baca: Tim SAR Aceh Tenggara Gabungan Temukan Korban Hanyut, Ini Kondisinya
Baca: Inilah Calon Ketua DPRK Aceh Singkil yang Diusulkan Golkar
Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, mengembalikan seluruh barang-barang pribadi terdakwa yang telah disita oleh Penyidik dan Penuntut Umum.
Dan memerintahkan Penuntut Umum agar mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.
Setelah mendengar putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.
"Jaksa akan mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari dalam masa pikir pikir karena kita harus mempelajari dulu putusan lengkapnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda SH kepada Serambinews.com, Kamis (25/7/2019) malam.
Setelah persidangan selesai para terdakwa dibawa kembali ke Cabang Rutan Langsa oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan pengawalan dari Kepolisian Resort Aceh Timur sambil menunggu penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim untuk dilaksanakan oleh Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur, terdiri dari Fajar Adi Putra SH, Harry Arfhan SH, dan Cheri Arida SH, Kamis (11/7/2019) lalu, menuntut ke-12 terdakwa dengan ancaman pidana penjara antara 10 sampai 17 tahun penjara.