Direktur INAgri: Bebaskan Teungku Munirwan tanpa Syarat, Ini Dasar Hukumnya

Tgk Munirwan sudah mendapatkan penangguhan penahanan, namun Syahroni menegaskan bahwa Tgk Munirwan seharusnya dibebaskan tanpa syarat.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Syahroni
DirekturINAgri, Syahroni SP. 

“Sebab fakta di lapangan, menunjukkan bahwa petani kecil memiliki sumbangsih besar menjawab peroalan ketersediaan pangan di dunia ini,” tegasnya.

Karena itu, Teungku Munirwan harus dibebaskan tanpa syarat.

Karena seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap petani kecil baik hak atas tanah, hak atas benih, dan sumberdaya genetik lainnya.

“Apalagi dalam konteks ini kita tahu bahwa Hak Asasi Petani dan Masyarakat Pedesaan diadopsi di sesi ke-39 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada tanggal 28 September 2018, dimana salah satu pengusulnya adalah para petani Indonesia,” jelasnya.(*)

Baca: Pernah Dibawakan Bareng Yuni Shara, Kini Raffi Ahmad Ajak Nagita Nyanyikan Lagu ‘50 Tahun Lagi’

Baca: Berpenghasilan Fantastis, Bocah 6 Tahun Ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar

Baca: TNI Sita 2 Gerobak Peluru dari Markas KKB Papua, Egianus Kogoya Ancam Akan Balas

Baca: 392 Jamaah Haji Banda Aceh – Aceh Besar Bertolak ke Saudi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved