Polemik Dana Bansos
Soal Dana Bansos, Fraksi PA: Ada Apa dengan Pemerintah Aceh?
dana bansos tersebut bukan usulan yang masuk di tengah jalan atau dengan kata lain bukan ‘penumpang gelap’
Penulis: Herianto | Editor: Yocerizal
Soal Dana Bansos, Fraksi PA: Ada Apa dengan Pemerintah Aceh?
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, menilai ada yang aneh dengan sikap Pemerintah Aceh yang tidak mau mencairkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) APBA 2019 sebesar Rp 1,8 triliun.
Sebab menurut dia, saat pengesahan APBA 2019 tidak catatan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa kegiatan dana hibah dan bansos yang berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRA belum bisa dieksekusi.
Mendagri hanya memberi catatan pada satu pos anggaran senilai Rp 137 juta yang diminta agar dirasionalkan. Artinya, dana bansos tersebut bukan usulan yang masuk di tengah jalan atau dengan kata lain bukan ‘penumpang gelap’.
“Tidak ada penumpang gelap dalam usulan dana hibah dan bansos tersebut," tegas Iskandar saat menggelar konfresi pers di ruang Badan Anggaran DPRA, Minggu (28/7/2019).
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk tidak mencairkan dana tersebut, yang peruntukannya antara lain untuk pembangunan masjid, balai pengajian, dayah, jalan pemukiman, jembatan dan lainnya.
“Inikan sangat aneh. Ada apa dengan Pemerintah Aceh? SKPA bersama TAPA dan Plt Gubernur sedang bermain apa ini sekarang?” kata Iskandar menyatakan keheranannya.
DPRA Tolak Bahas KUA-PPAS 2020 Sebelum Persoalan Dana Hibah yang Terancam Jadi Silpa Tuntas Dibahas
Mandeknya Dana Hibah Dayah dalam Rp 2 Triliun, Haji Uma: DPRA Berhak Panggil Plt Gubernur
Rp 2 Triliun Anggaran Aceh Tak Bisa Dipakai Tahun Ini, Ini Penyebabnya
Keheranan Iskandar itu didasarkan pada banyaknya alasan yang disampaikan pihak eksekutif, salah satunya karena belum ada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang akan memberikan pertimbangan sebelum Gubernur menandatangani SK penyaluran dana hibah dan bansos tersebut.
Tidak cukup sampai di situ, muncul lagi alasan lainnya bahwa dana hibah dan bansos belum bisa dieksekusi karena merupakan kewenangan dari kabupaten/kota dan pusat, sehingga harus mendapatkan izin pusat dan dilakukan melalui APBA-Perubahan.
“Masih ada lagi alasan lain, yaitu karena persyaratan belum lengkap. Antara lain perlu surat pertimbangan infrastruktur dari Kementerian PUPR untuk melakukan perbaikan sungai dan daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” tambah politisi PA ini.
Iskandar mengaku benar-benar sangat heran dengan sikap Pemerintah Aceh, yang mencoba mencari-cari alasan untuk tidak mencairkan dana Rp 1,8 triliun tersebut, sementara di sisi lain, dana hibah dan bansos usulan eksekutif sebagian sudah banyak yang direalisasikan. Padahalkan statusnya sama-sama dana hibah dan bansos.
“Kalau memang tidak bisa, seharusnya sejak awal ditolak, ketika DPRA mengusulkannya dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2019. Jangan setelah APBA 2019 di sahkan, pada saat mau dilaksanakan, justru mencari-cari alasan untuk tidak mencairkannya," tandasnya.
Iskandar menuturkan bahwa DPRA benar-benar merasa dipermainkan oleh Pemerintah Aceh. Sebab belum lagi selesai persoalan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) justru mengajukan dokumen KUA-PPAS 2020.
“Semua alasan yang disampaikan TAPA bisa kita terima, asal dana hibah dan bansos bisa dieksekusi. Tapi faktanya, bukan dokumen KUA-PPAS Perubahan yang disampaikan, melainkan dokumen KUA-PPAS 2020,” ujarnya.
Karena perkataan pihak eksekutif tak sesuai dengan perbuatanya, maka dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, Kamis pekan lalu, DPRA menolak dokumen KUA-PPAS 2020 sebelum ada kejelasan tentang penyaluran kegiatan dana hibah dan bansos APBA 2019.
BARU MULAI - Link Live Streaming AC Milan Vs Benfica di Kejuaraan ICC 2019
Pacuan Kuda Gayo Sudah Ada Jauh Sebelum Belanda Datang
Hasil Liga 2 Indonesia - Meski Kalah di Kandang Sriwijaya FC, Persiraja Tetap Memimpin Klasemen
Hal lain yang membuat DPRA bingung adalah sikap Plt Sekda Aceh yang menyurati Mendagri meminta fasilitasi audensi untuk membicarakan mengenai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait pelaksanaan dana hibah dan bansos.
Surat Sekda itu disikapi Kemendagri dengan mengundang Plt Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA ke Jakarta pada Senin (29/7) hari ini.
“Padahal Pimpinan DPRA sudah membuat undangan khusus kepada Plt Gubernur Aceh. Sekarang malah sudah ada undangan dari Kemendagri, kami jadi bingung oleh sikap eksekutif," ujar Iskandar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hibah-45.jpg)