Selasa, 12 Mei 2026

Nasional

Perhatikan! Membentuk Rupiah Jadi Berbagai Bentuk Sebagai Mahar Bisa Didenda Rp1 Milliar

BI menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan menggunakan uang Rupiah sebagai mahar.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle
Ilustrasi mahar uang 

Perhatikan! Membentuk Rupiah Jadi Berbagai Bentuk Sebagai Mahar Bisa Didenda Rp1 Milliar

SERAMBINEWS.COM – Uang masih menjadi mahar pernikahan favorit para pasangan yang hendak menikah di sebagian daerah di Indonesia.

Selain praktis, uang juga mudah untuk dibentuk sedemikian rupa sehingga tampil cantik dan mewah.

Namun di balik kepraktisan tersebut, ada ancaman denda mengintai bagi penggunaan uang Rupiah sebagai mahar, terutama uang kertas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah.

BI menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan menggunakan uang Rupiah sebagai mahar.

Pasalnya, uang Rupiah untuk mahar sering dibentuk macam-macam sehingga ditakutkan bisa menurunkan kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kebakaran Rumah Wartawan Serambi, Istri Asnawi: Kalau Ketemu Pasti Ingat Orang yang Tanya Suami Saya

Baca: Menelusuri Jejak Aceh di Sibolga, Tempat Para Tekong dan Pengelola Pelabuhan Menggerakkan Ekonomi

Baca: Tarik Rasa Penasaran Netizen, Mia Khalifa Berhasil Kunjungi Tempat Terlarang Area 51

Ia mengatakan jika dalam pembuatan mahar dari uang Rupiah tidak merusak kualitas, maka tidak menjadi masalah.

Tapi akan jadi masalah ketika kualitas uang yang dijadikan mahar menjadi rusak.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem.

Ilustrasi mahar uang ()

Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Bahkan dari sisi hukum, ada sanksi dan denda yang bisa diterapkan kepada pelaku yang terbukti merusak kualitas uang.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved