Hukuman Cambuk
Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana dalam perkara zina sebanyak 300 kali.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana dalam perkara zina sebanyak 300 kali, yakni masing-masing 100 kali cambuk.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fajhrillah menyebutkan, ketiga terpidana tersebut, yakni Akbar Maulana (18) warga Lhokseumawe, terbukti melakukan jarimah zina, sehingga dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan ditambah dengan hukuman penjara selama 60 bulan.
Lalu, Syukrina (22) asal Aceh Timur, terbukti melakukan jarimah zina sehingga divonis hukuman 100 kali.
Terakhir, Muliana (22) asal Lhokseumawe, juga terbukti telah melakukan jarimah zina sehingga dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Baca: 18 Siswa SDN Lampahan Bener Meriah Keracunan Makanan, Ada Mual, Muntah dan Mencret
Baca: Malam Ini, Musda Gapensi Aceh Dimulai, Teuku Firmansyah Calon Tunggal
Baca: Heboh! Gerombolan Anjing Hutan Muncul di Lhoong Aceh Besar, Mangsa Ayam Milik Warga
Menurut Fakhrillah, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang akan menyediakan tempat, maka eksekusi akan dilakukan Rabu (31/7/2019) siang pukul 14.00 WIB di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe.
"Sedangkan untuk ketiga terpidana sekarang ini masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe," demikian Fakhrillah.(*)
Baca: Tersangka Rudapaksa Nenek Bantah Istri yang Mengaku tak Tahu Perbuatannya, Padahal Ketiganya Sekamar
Baca: Kronologi Bripka Desri Sahrondi Tewas Digigit Ular Derik di Papua, Racun Diduga Lumpuhkan Saraf Otak
Baca: Sempat Dikabarkan Selingkuhannya Hamil, Limbad Bantah Lakukan Perzinahan dan Ngaku Istri Muda