TOPIK
Hukuman Cambuk
-
Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam di kabupaten tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Galus Said Sani.
-
Tujuh orang yang dicambuk yakni dua orang terpidana ikhtilat, 2 terpidana perkara khalwat, dan 3 terpidana perkara jarimah maisir.
-
Oknum dokter itu ditangkap karena menyelundupkan minuman keras (miras) dengan berbagai merek dari Medan Sumatera Utara ke Gayo Lues.
-
Terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, dan kemudian ditangkap warga.
-
Sebelumnya, SM pingsan saat cambukan ke 40 kali dari total 100 kali cambuk harus ia jalani. Hari ini, ia menuntaskan hukumannya.
-
Pasangan yang akan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali itu, yakni Joni Rama Putra dan Rini Putriani.
-
Dua pelanggar syariat Islam dihukum masing-masing 100 kali cambuk, dan satu terhukum lainnya mendapat 34 pukulan cambuk.
-
MPU Aceh ikut merespons terkait kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan mereka.
-
Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran
-
Sementara bentuk hukuman fisik lain seperti potong tangan untuk pencuri atau pemenggalan kepala untuk pelaku pembunuhan,belum dilarang.
-
Ada pun hukuman yang jatuhkan, empat orang mendapat putusan hukuman cambuk sebanyak 40 kali dan dua orang yang ikhtilat mendapatkan hukuman 27 kali
-
Keenam pelanggar yang ikut mendapat uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh itu , terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki.
-
Oknum kepsek dan wakepsek yang dicambuk ini tertangkap dalam satu kamar hotel di Banda Aceh bersama wakilnya, Minggu (27/10/2019) dini hari lalu.
-
Tiga terpidana yang dicambuk yaitu perjudian IB (51) dan TAR (34). Sedangkan seorang lagi sebagai penyedia fasilitas perjudian yakni SA (46).
-
Dua pelanggar syariat Islam kasus mesum, Jumat (2/8/2019) sore dieksekusi cambuk masing-masing sebanyam 9 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
-
Sebanyak 11 pelaku mesum terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan menjalani proses uqubat cambuk di Halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng.
-
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana dalam perkara zina sebanyak 300 kali.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved