Info Haji 2019

VIDEO - Jamaah Haji Aceh Terharu Terima Uang Wakaf dari Baitul Asyi di Makkah

Untuk bisa mendapatkan dana wakaf ini jamaah haji harus menunjukkan kartu keterangan jamaah haji asal Aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh.

Editor: Zaenal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi dari Makkah

 

SERAMBINEWS.COM, MAKKAH - Sebanyak 4688 jamaah haji asal Provinsi Aceh menerima pembagian uang wakaf dari Baitul Asyi di beberapa hotel tempat menginap jamaah haji asal Aceh di Makkah, Senin (29/7/2019).

Setiap jamaah mendapatkan 1200 Riyal atau sekitar 4,5 juta Rupiah. Pembagian uang wakaf untuk jemaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Makkah dan ini merupakan tahun ke-13 dari pembagian pelaksanaan pembagian uang tersebut.

Salah seorang jamaah haji merasa terharu menerima uang wakaf tersebut, karena tidak semua jemaah haji dapat menerima uang tersebut, hanya jamaah asal Aceh saja.

Jamaah pun mengucapkan syukur atas menerima uang wakaf tersebut.

Ia berharap jemaah yang menerima uang dapat digunakan sebaik mungkin.

Petugas Baitul Asyi, Jamaluddin menjelaskan untuk bisa mendapatkan dana wakaf ini jamaah haji harus menunjukkan kartu keterangan jamaah haji asal Aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh.

"Kalaupun kartunya rusak kita akan periksa rusaknya seperti apa dan jika kartunya hilang maka kami akan meminta passpor jamaah haji tersebut untuk memastikan dia benar berasal dari Aceh," kata Jamaluddin.

Baca: VIDEO – Jamaah Haji Aceh Terima Uang Wakaf dari Baitul Asyi di Makkah, Rp 4,5 Juta Per Orang

Baca: KISAH NYATA 30 Tahun Hanafiah Simpan Duit Jual Sayur di Bawah Kasur, Istrinya Kaget Diajak Naik Haji

Dengan jumlah keseluruhan jemaah haji Aceh 4688 orang pada tahun ini, Baitul Asy menyediakan dana sebesar Rp 22 miliar.

Sebanyak 392 jemaah embarkasi Aceh kloter 4 dan 5 jemaah asal Banda Aceh dan Aceh Besar menerima dana tersebut hari ini dan kemarin kloter 3 dan 2 sebelumnya kloter 1.

Dana wakaf yang diberikan kepada masyarakat Aceh yang pergi haji setiap tahunnya ini adalah bentuk pelaksanaan wasiat dari tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak yang berikrar mewakafkan hartanya pada tahun 1809 M silam atau 200 tahun lalu.

Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.

Karena terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram.

"Ada 2 aset hotel yang jaraknya sangat dekat dengan Masjidil Haram dan ada aset di 5 titik wakaf lainnya, perlu diketahui wakaf ini bukan wakaf keluarga tapi wakaf banyak orang untuk jemaah haji Aceh," kata Jamaluddin.

Saat ini wakaf tersebut dikelola secara profesional dan pengelolaan wakafnya diserahkan kepada Nazhir diantaranya Syeikh Abdullatif Baltu dan Syeikh Abdullah Asyi.(*)

Baca: Sampah Menumpuk di Saluran Tambak Kawasan Objek Wisata Mantak Tari

Baca: Datang Jauh-jauh dari Sukabumi, Sule Nekat Jualan Bendera ke Singkil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved