Idul Adha 1440 H

Jumat Sudah Bulan Zulhijjah, Ingat Batas Akhir Potong Kuku dan Rambut

Ada beberapa ketentuan bagi Anda yang niat berkurban pada bulan Dzulhijjah, agar bisa meraih keutamaan dari ibadah qurban.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal

Bagi Anda yang sudah berniat berqurban pada Idul Adha ini, sangat perlu mengetahui jadwal masuknya Bulan Zulhijjah ini

SERAMBINEWS.COM – Jika tidak ada aral, umat Muslim di sebagian negara di dunia akan mulai memasuki bulan Zulhijjah 1440 H pada hari Jumat 2 Agustus 2019.

Bagi wilayah Indonesia, termasuk Aceh, kepastian masuknya bulan Zulhijjah ini akan ditentukan oleh pengamatan hilal.

Khusus Aceh, pengamatan hilal akan dilakukan oleh pihak Badan Hisab Rukyat (BHR) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Kamis (1/8/2019).

Pengamatan untuk menentukan awal Zulhijah 1440 Hijriah tersebut akan dilaksanakan di Gedung Pusat Observatorium Hilal Teungku Chiek Kuta Karang Lhoknga, Aceh Besar, dan sejumlah lokasi lainnya.

"Untuk hasilnya akan kami laporkan kepada Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Itsbat penentuan awal Zulhijah 1440 Hijriah," kata Kakanwil Kemenag Aceh, HM Daud Pakeh kepada Serambinews.com,  Rabu (31/7/2019).

Daud Pakeh juga menyebut, selain di Lhoknga pengamatan hilal juga  dilaksanakan di Aceh Utara, Lhokseumawe, di Bukit Poly kompleks Perta Arun Gas/Bukit Cot Semen Muara Dua, Gunung Cring Cran, Aceh Jaya, Pantai Suak Geudeubang, Aceh Barat.

Selain itu juga di Pantai Lhok Keutapang, Aceh Selatan, Pantai Nancala, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Tugu Kilometer nol Indonesia Sabang dan pantai Ujong Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca: 12 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan di Masyarakat

Baca: Besok Badan Hisab Rukyat Kemenag Aceh Pantau Hilal Zulhijjah, Ini Lokasinya

Ketentuan Bagi yang Berqurban

Bagi Anda yang sudah berniat berqurban pada Idul Adha ini, maka sangat perlu mengetahui jadwal masuknya Bulan Zulhijjah ini.

Karena ada beberapa ketentuan bagi Anda yang niat berkurban pada bulan Dzulhijjah, agar bisa meraih keutamaan dari ibadah qurban.

Di antara yang sudah lazim diketahui adalah, larangan memotong kuku dan memangkas rambut bagi orang yang sudah berniat untuk berqurban.

Maka, jika ingin pangkas atau pun memotong kuku, sebaiknya dikerjakan sebelum memasuki bulan Zulhijjah.

Jika hasil pengamatan hilal 1 Zulhijjah jatuh pada, Jumat (2/8/2019), maka batas akhir untuk memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang berniat berkurban adalah Kamis (1/8/2019) atau bertepatan pada 30 Dzulqa'dah 1440 H.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis, memasuki bulan Dzulhijjah, seorang yang berniat untuk berkurban, maka tidak boleh memotong rambut dan kuku.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim).

Baca: Jamaah Pengajian Dibuat Kaget, Nenek Pemulung Ini Sumbang Sapi Kurban Seharga Rp 10 Juta

Dalam riwayat yang lain,

“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” (HR. Muslim).

Anda yang niat berkurban juga hendaknya memperbanyak amal saleh dengan berpuasa sunnah.

Baca: Macis, Arang, hingga Plat Mobil Diamankan Polisi dari Rumah Wartawan yang Dibakar

Tanggal Penting di Bulan Zulhijjah

Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat beberapa tanggal penting, baik yang dianjurkan berpuasa sunat maupun hari-hari yang mengharamkan berpuasa.

Untuk puasa sunat yakni pada 8 dan 9 Zulhijjah.

Pada 8 Zulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah.

Sedangkan 9 Zulhijjah dianjurkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

Sementara itu, hari tasyrik atau hari yang diharamkan puasa adalah 11-13 Zulhijah, kemungkinan jatuh pada, 12-14 Agustus 2019.

Berikut beberapa ketentuan bagi orang yang berkurban:

1. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit berlaku bagi orang yang telah berniat kurban.

Adapun keluarganya yang akan disertakan, tidak berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja atau sekadar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja, maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Baca: Aman Rukisah Diterkam Buaya, Diseret ke Tengah Sungai, Tenggelam dan Hilang, Teman tak Bisa Berkutik

Baca: Besok, Nova Iriansyah akan Lantik Taqwallah Jadi Sekda Aceh

5. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

6. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.

Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

7. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa.

Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya.

Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

8. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.

Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumat Sudah Masuk Bulan Dzulhijjah, Ketentuan Ini Harus Diketahui bagi yang Ingin Berkurban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved