Aparat Polsek Kuta Alam Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Ini Pengakuan Tersangka
Personel Polsek Kuta Alam, meringkus Mulyadi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang tertangkap sedang menggunakan sepeda motor curian..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Aparat Polsek Kuta Alam Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Ini Pengakuan Tersangka
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Polsek Kuta Alam, meringkus Mulyadi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang tertangkap sedang menggunakan sepeda motor curian Suzuki Satria FU BL 6618 LAB milik T Mas'udi (32), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Sepeda motor itu dicuri oleh pelaku Senin, 10 Juni 2019 lalu, di depan sebuah gudang di Jalan Maimun Saleh, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2019) mengatakan, Mulyadi, tersangka pencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu itu ditangkap di Gampong Lampulo, dalam kecamatan yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, pada Sabtu 27 Juli 2019.
Saat Ditemukan Korban Masih dalam Gigitan Buaya, Ini yang Dilakukan Tim agar Buaya Melepas Korban
Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai, Karena Buaya Agresif di Malam Hari
Duka di Kamis Pagi, Istri dan Anak Prajurit TNI Kodam Iskandar Muda Meninggal dalam Kebakaran Warung
“Tersangka sempat mengaku sepeda motor itu dia beli. Tapi, setelah kita lakukan interogasi secara intens terhadap tersangka, akhirnya dia mengaku Suzuki Satria F itu dia curi dengan bantuan kunci T yang telah dipersiapkan,” kata Iptu Dhiza.
Menurutnya, antara korban dan tersangka tidak kenal dan tidak memiliki hubungan apapun. Bahkan, dalam pengakuannya, tersangka tidak mengenal korban sama sekali dan di dalam benaknya setelah menggasak sepeda motor curian itu, tersangka Muliadi berniat menjual sepeda motor itu seharga Rp 4 juta. Namun, niatnya itu belum sempat terlaksana.
“Bersama tersangka kita ikut mengamankan sepeda motor Satria FU yang dia curi, di samping kunci T, alat bantu yang dia gunakan dalam menjalankan aksinya,” sebut Kapolsek Kuta Ala mini.
Untuk kronologis pencurian itu, sambung Kapolsek Kuta Alam ini terjadi pada saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan gudang Jalan Maimun Saleh, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam.
Teror Terhadap Wartawan di Agara, Penjaga Kantor PWI Cium Bau Minyak Tanah dan Temukan Benda Ini
Heboh Netizen Ajak Blokir Twitter Atta Halilintar, Psikolog Bongkar Sisi Psikologis Fenomena Ini
Tidak Berbahaya,Tim Teknis Medco akan Tutup Semburan Gas di Aceh Timur
Lalu korban masuk ke dalam gudang dan tidak beberapa lama setelah itu T Mas'udi mendengar bunyi knalpot dari sepeda motornya itu. “Korban langsung berlari keluar.
Tapi, sesampai di luar, sepeda motornya itu sudah dilarikan oleh tersangka. Alhamduilillah, korban yang cepat melapor dan kita langsung menindaklanjuti Laporan Polisi: LP.B/83/VI/YAN.2.5/ SPKT Tanggal 10 Juni 2019, kami menemukan tersangka setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Kini tersangka Muliadi telah ditahan di sel Mapolsek Kuta Alam,” demikian Iptu Dhiza.(*)