Breaking News

Penipuan Calo CPNS

Istrinya Operasi Cesar, Terdakwa Kasus Calo PNS tak Hadir ke Pengadilan, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penipuan calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya ditunda.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Aulia SH (kiri) terhadap ketidakhadiran terdakwa perkaran penipuan Calo CPNS, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (31/7/2019). Akhirnya sidang tersebut ditunda pekan depan. 

Istrinya Operasi Cesar, Terdakwa Kasus Calo PNS tak Hadir ke Pengadilan, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penipuan calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante di Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya, Rabu (31/7/3019), tidak dihadiri terdakawa.

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aulia SH batal membacakan berkas tuntutan yang telah dipersiapkan sebelumnya, yang diperkirakan 30 lembar halaman.

Sidang tersebut dimulai 15.25 WIB dari rencana awal pada 11.00 WIB.

Majelis hakim terdiri atas M Jamil SH,  Deny Syahputra SH MH, dan Nurul Hikmah SH MH.

Karena terdakwa tidak hadir, sidang pun berlangsung dalam waktu singkat. Hanya 15 menit.

Menurut JPU Aulia, terdakwa tidak hadir ke persidangan karena alasan istrinya sedang menjalani operasi cesar di RSU Mufid Sigli.

Akhirnya, sidang pembacaan tuntutan ini diputuskan ditunda pada Selasa tanggal 6 Agustus 2019.

Baca: Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah. Ini Desakan Korban Samsidar

Baca: Terdakwa Kasus Calo CPNS Berkeliaran di Luar Tahanan, Ini Alasan Wakil Ketua PN Pijay

Baca: CPNS dan PPPK 2019 - BKN: 70 Instansi Pemerintah Daerah Belum Ajukan Formasi, Dibuka Mulai Oktober

Kronologis kasus

Petualangan tersangka Calo CPNS asal Pidie Jaya (Pijay), Maimun Musa (38) alias Maimun Raja Pante, warga Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, Pijay berakhir sudah.

Dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie, Rabu (10/4/2019) siang setelah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh Sundit I.

Maimun Raja Pante ini telah meraup ratusan juta rupiah atau sekitar Rp 130 juta dari korban asal Pidie, Anita Selfitri (26) asal Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Dalam perjalanan kasus sang calo PNS ini, Maimun Raja Pante yang juga sebagai calon legislatif (Caleg) dari partai PPP Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pante Raja dan Trienggadeng ternyata sejak 19 Ferbruari 2018 telah ditahan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

Sebelumnya, tim penyidik DitreskrimumSubdit I Polda Aceh sejak pukul 12.30 WIB menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan sebagai proses tahap II kepada pihak Kejari Pijay yang langsung diterima oleh Kepala Seksie Pidana Umum (Kasi-Pidum) Aulia SH untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Dianggap Sebagai Tokoh di Balik Konflik di Nduga Papua, Siapa Sebenarnya Egianus Kogoya?

Baca: Suami dan 2 Anak Pulang Kampung, Istri Bersama Pria Lain di Rumah Sampai Terjadi Hal Tragis Ini

Baca: Ini Sumber Kekayaan Keluarga Gen Halilintar, Punya Peternakan di Australia Hingga Butik di Paris

Kepala Kejari Pijay, Basuki Sukardjono SH MH melalui Kasi Pidum, Aulia SH kepada Serambinewscom, Rabu (10/4/2019) mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah kasus ini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dalam berkas perkara Surat Perintah Dan Penahanan (SPDP) serta pertimbangan letak lokasi, maka pelaku mesti ditahan di Pijay.

"Maimun Raja Pante ini mulai hari ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie. Dari hasil kejahatan yang dilakukan dia terjerat dua pasal, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Dia (Maimun Raja Pante) terancam dituntut maksimal dengan kurungan penjara empat tahun penjara,"sebut Aulia.

Maka dalam hal ini akan segera dipersiapkan tuntutan dan selanjutnya dalam satu pekan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Dari fakta penyidikan pelaku telah melakukan penggelapan uang korban Anita Selfitri sebesar Rp 130 juta untuk pengurusan CPNS di Provinsi Aceh sebagai pembantu administrasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan gaji pokok Rp 1. 720. 400 golongan II/c.

Para pelaku yang terlibat termasuk Muhammad Sabip mengelabui korban dengan menyerahkan SK Gubernur Zaini Abdullah dengan tanda tangan dipalsukan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved