PLTU Pekerjakan 23 TKA, YARA Minta Tim Pora Menelusuri
Sebanyak 23 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dilaporkan bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik
SUKA MAKMUE – Sebanyak 23 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dilaporkan bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan 3-4 di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Terkait hal ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan keberadaan TKA di megaprotek itu karena diduga jumlahnya terus bertambah.
Koordinator YARA Pantai Barat Selatan, Hamdani kepada Serambi, Rabu (31/7), mengatakan, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya menyebutkan bahwa, keberadaan pekerja asing asal ‘Negeri Tirai Bambu’ yang saat ini berjumlah sekitar 23 orang di PLTU 3-4 mayoritasnya berstatus sebagai tenaga teknis. Namun demikian, ujar Hamdani, pihak terkait khususnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk bisa menelusuri keberadaan mereka, apakah jumlahnya memang 23 orang dan berstatus tenaga teknis atau sebaliknya.
“Sepengetahuan kami, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya untuk membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tujuan tim itu dibentuk dulu kan untuk mempermudah pengawasan setiap adanya orang asing yang masuk ke Nagan, sehingga jumlah WNA jelas,” ujar Hamdani. “Nah, sekarang di proyek PLTU Nagan 3-4 ada 23 pekerja asal Cina (Tiongkok), jadi sudah semestinya Tim Pora menelusuri mereka,” imbuh dia.
Pihaknya berharap, imigrasi segera memeriksa status TKA tersebut secara menyeluruh, bukan hanya sebatas izin mereka saja. “Pemeriksaan harus mencakup semuanya, apakah sudah sesuai dengan izin yang dimiliki (jika punya izin), tinggal di mana, skillnya apa, serta jabatan dan syarat lainnya apakah sudah sesuai sebagaimana peraturan yang berlaku di Indonesia terkait TKA,” ulas dia.
Hamdani membeberkan, YARA sendiri sudah melihat secara langsung kondisi yang terjadi saat ini di areal pembangunani PLTU 3-4, di mana dalam megaproyek itu memang ada tenaga kerja asing. “Sehingga tugas pemerintah atau imigrasi untuk memastikan keberadaan para TKA ini apakah legal atau tidak,”pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya menyatakan, akan melakukan pengecekan secara langsung tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di proyek pembangunan PLTU Nagan 3-4 yang berada di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
“Saat ini, jumlah tenaga kerja asing yang ada laporan atas keberadaan mereka hanya sekitar 23 orang. Selebihnya, kita belum mengetahui dan kita dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan secara langsung, baik secara tertutup maupun terbuka,” tukas Drs Mahdali, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya kepada Serambi, Rabu (31/7).
Ia menyebutkan, ke-23 tenaga kerja asing yang telah dilaporkan keberadaannya oleh PT Meulaboh Power Generation selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU 3-4 itu semuanya hampir rata-rata sebagai tenaga teknis. Sedangkan perusahaan lainnya, baik PLTA maupun perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Nagan Raya, beber dia, belum ada menyerahkan laporan terkait tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan mereka. “Perusahaan lain belum ada laporan, baik secara resmi maupun tidak,” tutupnya.(c45)