Tersandung Korupsi, Lima ASN Bireuen Dipecat, Empat Lainnya Masih Dalam Proses Hukum
Kita berharap kepada ASN/PNS yang lain, agar lebih berhati-hati, karena kesalahan ini kadang tanpa disengaja, karena tidak hati-hati
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Mawardi Ali Zaini SSTP MSi menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS/ASN yang telah divonis bersalah dan telah inkracht harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," sebut Mawardi.
Baca: VIRAL - Pesan Berantai Sebut Patahan Sunda Capai Titik Kritis dan Potensi Gempa 9 SR, Ini Faktanya
ASN Bireuen yang Sudah Dipecat :
1. MS (mantan Bendahara Umum Daerah), terkait kasus penggelapan pajak
2. TN (mantan Kabag Umum, kasus kas bon)
3. R (mantan bendahara bagian umum) kasus kas bon
4. dr Y (mantan Direktur RSUD dr Fauziah) kasus pinjaman uang rumah sakit atau kesalahan penggunaan dana rumah sakit umum dr Fauziah.
5. dr C (mantan Direktur RSUD dr Fauziah) kasus pinjaman uang rumah sakit atau kesalahan penggunaan dana rumah sakit umum dr Fauziah.
Baca: BREAKING NEWS - Jamaah Calon Haji Asal Aceh Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Sesuai Perintah UU
Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi, sesuai atau sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Sanksi tersebut jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri.
Kata Muzakar, berdasarkan berita yang diperoleh dari berbagai media, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memang sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis.
Saat itu, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.
Baca: Polisi Amankan Puluhan Kayu tanpa Dokumen
"Pemecatan terhadap ASN yang melakukan korupsi sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Muzakkar.