Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Tim Teknis Bentukan Polri, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Enggak Ada Beda dengan Tim Polda
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Arif Maulana, mengaku pesimistis terhadap kinerja tim teknis yang dibentuk Polri.
Lalu, pada Kamis siang, masa kerja tim teknis mengalami sedikit perubahan dari keterangan Polri sebelumnya.
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Dedi mengatakan bahwa perubahan itu guna menindaklanjuti instruksi presiden.
"Untuk tiga bulan itu yang pertama menindaklanjuti instruksi presiden, cuma durasinya tetap enam bulan, tiga bulan itu evaluasi awal, sebagai target sesuai instruksi Presiden," ucap Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Meski dapat diperpanjang, Polri tetap berharap dapat mengungkap kasus Novel dalam waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden.
Baca: Kebakaran di Lhokseumawe Akibat Korslet Listrik, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Baca: Fakta Insiden Penembakan Massal di Texas dan Ohio, Total 29 Orang Tewas, Pelaku Gunakan Senjata AK
Baca: Amru Usulkan Adu Memanah Dilakukan Sambil Berkuda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri" dan "Menyoal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, antara Istana dan Polri",