Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Tim Teknis Bentukan Polri, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Enggak Ada Beda dengan Tim Polda
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Arif Maulana, mengaku pesimistis terhadap kinerja tim teknis yang dibentuk Polri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, mengaku pesimistis terhadap kinerja tim teknis yang dibentuk Polri.
Menurut Arif, kecil kemungkinannya tim teknis kasus Novel dapat mengungkap dalang maupun pelaku di lapangan.
"Sekarang yang terjadi ada tim teknis, kita enggak tahu apa yang akan ditemukan nanti, kita pesimis yang jelas, sangat pesimis," ujar Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
"Tapi kalau kemudian nanti ada keajaiban, ya tiba-tiba ditangkap otak pelaku, dan juga pelaku lapangan, itu luar biasa, tapi kecil kemungkinannya sepertinya ke sana," sambung dia.
Menurut Arif, tim teknis yang dibentuk Polri tidak banyak perbedaan dengan tim investigasi sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Ia mempertanyakan posisi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel.
Sebab, menurutnya, Idham telah gagal dalam investigasi sebelumnya.
"Sekarang tim teknis dibentuk, dan enggak ada bedanya, dan yang mimpin Idham Azis lagi, dulu sudah gagal, sekarang dikasih kesempatan untuk menjadi tim teknis lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, investigasi kasus Novel juga pernah ditangani oleh Idham yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat bintang dua atau Irjen.
Selain Idham, "wajah lama" dalam tim teknis adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Nico merupakan ketua tim teknis.
Nico pernah menangani kasus Novel ketika ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia masih berpangkat sebagai Kombes. Selain itu, kesamaan lainnya adalah baik tim teknis bentukan Polri dan tim investigasi di Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan.
Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.
"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," katanya.
Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
Selain itu, tak menutup kemungkinan pelaku melakukan aksinya kembali atau bahkan menghilangkan barang bukti.
"Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan jugabmenghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ini yang kami khawatirkan," tutur Arif.
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca: 1.000 Anak di Abdya Ikut Lomba Mewarnai
Baca: Kebakaran di Lhokseumawe Akibat Korslet Listrik, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Menyoal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

Tim teknis untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah mulai bekerja sejak Kamis (1/8/2019).
Tim yang beranggotakan 120 orang tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis berperan sebagai penanggung jawab tim.
Lalu, berapa lama masa kerja tim teknis kasus Novel tersebut?
Perbincangan mengenai masa kerja tim teknis tersebut berkutat antara tiga bulan dan enam bulan.
Awal
Saat konferensi pers hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Polri menyebutkan bahwa tim teknis akan bekerja selama enam bulan.
"Kalau dalam satu bulan setelah konpres ini bisa mengungkap, alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal dalam jumpa pers bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Instruksi Presiden
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Jokowi menilai waktu selama enam bulan tersebut terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Enam bulan
Beberapa waktu lalu, ketika surat perintah tugas (sprint) untuk tim teknis ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, masa kerja tim tersebut ditetapkan selama enam bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Tanggapan Istana
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi tetap berpegang pada target waktu tiga bulan yang telah ia instruksikan.
Jokowi pun meminta wartawan bertanya lagi kepada dirinya apabila masa waktu tiga bulan yang ia tetapkan sudah lewat dan kasus Novel belum juga terungkap.
"Jalan saja belum. Nanti kalau sudah jalan tiga bulan, tanyakan kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Per tahap
Lalu, pada Kamis siang, masa kerja tim teknis mengalami sedikit perubahan dari keterangan Polri sebelumnya.
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Dedi mengatakan bahwa perubahan itu guna menindaklanjuti instruksi presiden.
"Untuk tiga bulan itu yang pertama menindaklanjuti instruksi presiden, cuma durasinya tetap enam bulan, tiga bulan itu evaluasi awal, sebagai target sesuai instruksi Presiden," ucap Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Meski dapat diperpanjang, Polri tetap berharap dapat mengungkap kasus Novel dalam waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden.
Baca: Kebakaran di Lhokseumawe Akibat Korslet Listrik, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Baca: Fakta Insiden Penembakan Massal di Texas dan Ohio, Total 29 Orang Tewas, Pelaku Gunakan Senjata AK
Baca: Amru Usulkan Adu Memanah Dilakukan Sambil Berkuda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri" dan "Menyoal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, antara Istana dan Polri",