AKN Abdya
Bupati Abdya Minta Pendapat Hukum dari Kejaksaan Terkait Dana Hibah AKN Rp 3 Miliar, Ini Alasannya
Bupati berharap bisa ditemukan jalan keluar terhadap masalah yang menganjal operasional AKN Abdya. Akmal minta agar persoalan AKN Abdya harus disikapi
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kegiatan operasional Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Darat Daya (Abdya) lumpuh sejak tahun 2018, karena tidak ada anggaran.
Sementara dana hibah yang dianggarkan Pemkab Abdya sebesar Rp 3 miliar, belakangan terkendala pencairannya lantaran dikhawatirkan melanggar aturan.
Sekadar diketahui, AKN Abdya beroperasi di kampus bekas gedung rumah sakit lokasi perbukitan Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa.
AKN berdiri sejak 29 Agustus 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2014 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi di Luar Domisili (PDD).
AKN Abdya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Sedangkan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatra Barat, ditunjuk sebagai PTN Pembina sampai AKN Abdya mampu mandiri.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim berjanji akan mencari solusi untuk menyelamatkan AKN Abdya yang ‘mati suri’.
Upaya yang dilakukan segera meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menyangkut penggunaan dana hibah yang telah dianggarkan selama kepemimpinnya sebesar Rp 3 miliar.
Dana hibah tersebut belakangan terkendala pencairannya karena dikhawatirkan menyalahi regulasi.
“Saya minta Sekda segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejari Abdya, menyangkut penggunaan dana hibah Rp 3 miliar kepada AKN,” kata Bupati Akmal Ibrahim menjawab Serambinews.com, Senin (5/8/2019).
Baca: Proyek Arena MTQ Rampung 85 Persen, Ini Rincian Nilai Proyek
Baca: Dinsos Upayakan Rujuk Pasien Gangguan Jiwa dan Dua Anaknya ke Banda Aceh
Baca: Abuya Amran Waly Lantik Pemuda dan Remaja Putri Pencinta Tauhid Tasauf Abdya
Bupati menjelaskan, Kejari selaku pengacara negara bisa diminta pendapat hukum menyangkut penggunaan anggaran yang dikhawatirkan berpotensi menyalahi aturan.
Penilaian penggunaan dana hibah sebesar Rp 3 miliar bisa menyalahi regulasi karena sesuai aturan kewenangan mengurus perguruan tinggi negeri adalah Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti), pendikan jenjag SMA/SMK diusus Pemerintah Provinsi.
“Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengarus pendidikan negeri jenjang SD dan SMP, sedangkan pendidikan jenjang perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kementerian Dikti),” ungkap Bupati Akmal.
Dari informasi diperoleh Akmal bahwa salah satu penyebab sehingga operasional AKN Abdya terhenti, termasuk mahasiswa belum diwisuda dikarenakan mahasiswa belum membayar SPP.
Sehingga Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatra Barat selaku pembina belum melaksanakan wisuda mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Untuk itu perlu diminta pendapat hukum dari kejaksaan selaku pengacara negara menyangkut peruntukan dana hibah Rp 3 miliar.
“Apakah tidak menyalahi aturan bila dana hibah tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya SPP mahasiswa AKN,” ungkap Akmal.
Sebab, menurut Bupati Abdya, subsudi seperti itu hanya bisa diberikan kepada warga kurang mampu yang namanya terdaftar dalam BDT (basis data terpadu) dikeluarkan Kementerian Sosial RI.
Bupati Akmal Ibrahim menambahkan, selaku pimpinan pihaknya wajib melindungi anak buah agar tidak terjebak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kasihan kalau anak buah sampai terjebak perbuatan melanggar hukum, sementara mereka punya tanggung jawab terhadap anak dan istri,” papar Bupati yang berlatarbelakang pendidikan sarjana hukum, ini.
Bupati berharap bisa ditemukan jalan keluar terhadap masalah yang menganjal operasional AKN Abdya. Akmal minta agar persoalan AKN Abdya harus disikapi dengan sportif, tidak dikait-kaitkan dengan hal lain.
“Harus dipahami bahwa pemerintah tidak bisa bekerja menurut pendapat. Karena, secerdas apapun pemerintah, harus mengikuti regulasi atau aturan, bukan menurut pendapat,” ulasnya.
Sebagai bentuk keseriusan Bupati Abdya membantu agar AKN dapat berfungsi kembali, pihaknya telah mengutus Wabup Muslizar MT bersama Sekda Thamrin, serta Asisten, dan Pengurus AKN untuk datang langsung ke Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatra Barat.
"Wewenang kami sebatas memberikan bantuan. Kalau diminta garansi kapan masalah AKN akan selesai, kami tidak bisa memberikannya. Tapi, kalau diminta bantu, sampai hari kiamat pun akan kami bantu," tegas Bupati Akmal di hadapan para mahasiswa AKN yang hadir dalam pertemuan di Aula Mapolres Abdya, Jumat lalu.
Seperti diberitakan, Polres Abdya, mempasilitasi pertemuan antara Aliansi Mahasiswa Geranat (Gerakan Abdya Sejahtera) dengan Forkopimda Abdya di Aula Mapolres setempat, Jumat (2/8) lalu.
Selain Kapolres AKPB Moh Basori SIK dan Bupati Akmal Ibrahim bersama beberapa sejumlah Pimpinan SKPK terkait, pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRK, Zaman Akli, Kajari diwakili Kasi Pidum, M Agung SH MH, Dandim 0110 diwakili, Pasi Intel Kapten Inf Fajar Setyawan, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Pengurus MPD (Majelis Pendidikan Daerah) setempat.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK menjelaskan, Polres terpanggil menggagas pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa yang dilancarkan Aliansi Mahasiswa Geranat di Kantor Bupati Abdya, 11 Juni 2019, lalu. Diharapkan dari pertemuan itu bisa dicari solusi terhadap persoalan AKN Abdya.
Muhammad Azmi dari Aliansi Mahasiswa Geranat dalam pertemuan itu mengatakan menyambut baik pertemuan atas inisiatif Polres Abdya.
"Kami berharap AKN ini segera difungsikan, mengingat Abdya masuk dalam daftar calon KEK di barat selatan Aceh Aceh," ungkap Muhammad Azmi dalam pertemuan itu.
Dia melanjutkan, sejak kehadiran AKN Abdya tahun 2014 telah banyak menghasilkan sejumlah tenaga terampil dari wisuda angkatan pertama, dan mereka ada yang bekerja di perusahan di luar Aceh.
"Kami perlu mempertanyakan kemana uang Rp 3 miliar yang telah dianggarkan itu," tegasnya.
Zulfahmi mengatakan sebagai mahasiswa lama AKN Abdya sangat prihatin melihat kondisi kampus AKN saat ini.
Beberapa barang dan alat praktek milik AKN lenyap dicuri maling, seperti temuan Pansus DPRK bebrapa waktu lalu, sehingga kampus tersebut terkesan tidak terurus dan terbengkalai begitu saja.
Untuk itu, Zulfahmi berharap Pemkab Abdya agar mencari solusi tepat sehingga AKN bisa beroperasi kembali, mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan segera diwisuda, dan calon mahasiswa baru yang mendaftar bisa melanjutkan pendidikan.
Dalam pertemuan itu juga muncul pertanyaan dari mahasiswa AKN bahwa kenapa pemerintah sebelumnya bisa membantu anggaran untuk membayar SPP mahasiswa sehingga aktivitas perkulihan berjalan lancar.
Ada juga mahasiswi dalam yang bertanya, apakah persoalan yang melilit AKN Abdya saat ini terkait dengan faktor politis.(*)