Dua Eks Direktur Divonis 4 Tahun, Kasus Korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana
MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat di Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, Senin (5/8) sore. Kedua terdakwa yang merupakan eks direktur di perusahaan itu, yakni mantan direktur utama, Sofyan Sury (66) dan mantan direktur administrasi, Rahmad Ansari (48), masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin, menyebutkan, sidang pamungkas kasus korupsi PD Pakat Beusaree dipimpin Hakim Ketua, Juandra SH didampingi dua hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, Fakhrol Rozi SHY. Sedangkan kedua terdakwa duduk di kursi persakitan didampingi penasehat hukumnya. Selama persidangan, kedua terdakwa yang memakai rompi tahanan dengan tekun mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor tersebut.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa I (Sofyan Sury) dan terdakwa II (Rahmad Ansari), masing-masing dipidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Juandra SH.
Selain vonis empat tahun, hakim juga memerintah terdakwa Sofyan Sury membayar uang pengganti Rp 273 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rahmad Ansari diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 29 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa terdakwa menjalani hukuman.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Aceh Barat. Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, Sofyan Sury (66), dan mantan Direktur Adminisrasi, Rahmad Ansari (48), masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal dana APBK Aceh Barat. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut untuk keduanya denda masing-masing Rp 200 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.450.389.350 subsidair pidana penjara 3 tahun. Kerugian negara alam kasus ini mencapai Rp 1.747.389.350.
Kasus itu sendiri bermula saat Polres Aceh Barat menahan Sofyan Suri (66), mantan direktur utama (dirut) dan Rahmad (45), mantan direktur administrasi Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBK Aceh Barat. Keduanya ditangkap pada 12 Juni 2018, setelah polisi menerima hasil audit temuan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,7 miliar. Kasus tersebut mulai diusut polisi, tahun 2017. Dana di PD Pakat Beusare ini bersumber dari APBK Aceh Barat tahun 2006 dengan setoran awal Rp 2,5 miliar.
Menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tersebut, kedua belah pihak yang berperkara, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat maupun kedua terdakwa korupsi dana penyertaan modal Pemkab Aceh Barat di Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, Sofyan Sury dan Rahmad Ansari, menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah mengambil opsi menerima vonis yang telah dijatuhkan atau melakukan upaya banding. Setelah persidangan, kedua terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh tempat mereka selama ini ditahan.(riz)