Berita Abdya
Pemkab Abdya Sediakan 745 Hektare Lahan untuk KEK Surin
Dari total 745 ha, sekitar 50 ha diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan Surin dan lahan itu sudah bersertifikat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Dari total 745 ha, sekitar 50 ha diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan Surin dan lahan itu sudah bersertifikat.
Pemkab Abdya Sediakan 745 Hektare Lahan untuk KEK Surin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) salah satu kabupaten yang sangat serius mempersiapkan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Surin, yaitu kawasan ekonomi di wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela).
Salah satu bentuk keseriusannya adalah sudah menyiapkan lahan 745 hektar (ha).
“Lahan memang sudah kita klaim sejak tahun 2010,” kata Sekdakab Abdya, Drs M Thamrin kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (6/8/2019).
Lahan tersebut, jelasnya, rencananya diperuntukkan untuk pembangunan KEK dan Kawasan Industri Terpadu (KIT).
Baca: Mahasiswi S-3 Berusia 24 Tahun Bunuh Diri karena Tak Tahan Diejek, Pacarnya Tuntut Pihak Kampus
Baca: Ruang Kelas SDN 5 Meureudu Direhab, Murid Terpaksa Belajar di Lantai
Baca: Sejumlah Pejabat Ini Mundur karena Negaranya Sering Mati Listrik, Dianggap Tak Serius Urus Listrik
Dari total 745 ha, sekitar 50 ha diperuntukkan untuk pembangunan pelabuhan Surin dan lahan itu sudah bersertifikat.
“Sisanya yang lain (di luar 50 ha) masih dalam penguasaan dan akan kita sertifikat juga. Kalau jadi KEK, insya Allah akan kita peruntukan bagi investor yang ingin berusaha, tentu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengembangan KEK nanti, tambahnya, akan banyak sarana pendukung kawasan industri yang akan dibangun di sana.
“Dokumen-dokumennya sudah lengkap semua, paling untuk penyesuaian dengan KEK saja,” ujar Thamrin.
Thamrin menambahkan, pelabuhan Surin akan menjadi pelabuhan regional di Pantai Barsela.
Pelabuhan Surin, katanya, sudah memenuhi standar kelayakan karena memiliki kedalaman 9-10 meter serta sudah mengantongi izin lingkungan dari pihak terkait. (*)