Rabu, 15 April 2026

Semburan Gas Segera Ditangani, ESDM dan BPMA Terus Berkoordinasi

Semburan gas bercampur air dan lumpur di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur akan segera ditangani

Editor: bakri
SERAMBI/HERIANTO
Kadis ESDM Mahdinur yg didampingi Kabid Migas, Ian Budi Darma, dengan tim BPMA membahas penanganan semburan gas, air dan lumpur di Peureulak di ruang rapat Kadis ESDM Aceh, Banda Aceh, Senin (5/8). 

BANDA ACEH -  Semburan gas bercampur air dan lumpur di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur akan segera ditangani. Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berkoordinasi untuk menangani penutupan sumur gas tua eks PT Asamera itu yang terbuka Senin (29/7) malam.

"Pemerintah Aceh sangat tidak menginginkan, gas, air dan lumpur yang ke luar dari sumur tua itu, memberikan dampak lingkungan yang buruk kepada masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur yang didampingi Kabid Migas, Ian Darma. Hal itu disampaikannya seusai membahas penanganan semburan gas di Desa Seuneubok Lapang di ruang rapat Kadis ESDM Aceh, Senin (5/8).

Mahdinur menjelaskan pihaknya bersama BPMA akan bergerak cepat untuk menangani semburan gas, karena tidak bisa terus dibiarkan. Dia mencontohkan, tanaman sawit milik PT Padang Palma Permai (PT P3) dekat sumur tua itu menurut pihak Distanbun Aceh, bisa mati, jika terlalu lama terendam lumpur.

Disebutkan, berdasarkan laporan dari tim ESDM yang turun ke lokasi pada hari kedua, kepala desa setempat menyebutkan sekelompok orang ingin  mengambil minyak mentah dengan cara membuka kran penutup sumur dan mengebornya. Hal itu dibuktikan dengan perancah besi yang masih berada di lokasi kejadian.

“Mereka membuka tutup kran sumur tua peninggalan PT Asamera, kemudian mengebor, tapi belum sampai dasar sumur, sudah mengeluarkan semburan gas berisi air dan lumpur,’ ujarnya. Ditambahkan, pengebor ilegal itu langsung melarikan diri,karena bukan minyak mentah yang keluar, tetapi gas bercampur air dan lumpur.

Nurmahdi menjelaskan setiap perusahaan migas yang akan pergi dari suatu wilayah harus menutup sumur yang telah dieksploitasi ataupun belum, agar tidak diganggu orang. Dia menegaskan perusak tutup kran sumur tua di Aceh Timur maupun daerah lainnya, baik yang masuk wilayah kerja pertambangan maupun yang sudah dikembalikan kepada negara, tidak boleh dirusak..

 "Pelakunya bisa dipidana, karena sudah merusak harta negara,"ujar Mahdinur.  Dia mengatakan seharusnya warga mengambil pelajaran dari kasus semburan gas, air, lumpur bahkan api di Dusun Bhakti, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Rabu (24/4/2018) lalu, yang merenggut 20 orang dan 40 orang luka bakar 40 orang.

Dia menjelaskan perusahaan migas yang sudah bekerja profesional, terkadang bisa juga terjadi kebakaran di lokasi pengeboran. Apalagi yang dilakukan masyarakat di tambang migas Aceh Timur yang sudah ditinggalkan perusahaan migas, pengeboran dilakukan secara tradisional, sehingga peluang bencana dan merenggut korban jiwa sangat besar.

“Kalau sudah terjadi bencana seperti ini, sudah pasti masyarakat melimpahkan kesalahan kepada pemerintah, lamban dan kurang melakukan pembinaan. Padahal, kita sudah berulang kali melakukan penyuluhan tentang bahaya mengebor sumur tua migas secara tradisional,” ujarnya. Nurmahdi menyatakan saat ini yang dibutuhkan solusi yang cepat dan pihaknya menyerahkan kepada BPMA.

Kepala Divisi Eksplorasi dan Eksploitasi BPMA, Ibnu Hafis menyatakan untuk menutup semburan gas bercampur air dan lumpur di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur membutuhkan biaya antara Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Disebutkan, perdasarkan pengalaman PT Medco saat menutup sumur tua migas yang mengeluarkan gas, air dan lumpur beberapa tahun lalu di Aceh Timur, biayanya cukup besar antara Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar lebih.

Tetapi, katanya, karena sumur tua itu, sudah di lepas kepada pemerintah, maka biaya untuk penutupannya menjadi tanggungjawab pemerintah. Ibnu Hafizh menyebutkan pihaknya tidak bisa membiayai penutupan semburan gas, air dan lumpur tersebut, karena area itu bukan menjadi kewenangan BPMA.

Kecuali, katanya, sumur tua yang mengeluarkan semburan gas masih milik perusahan migas, maka bisa perusahaan itu bisa diminta untuk segera menanganinya. Ibnu Hafis yang didampingi Kepala Divisi Penunjang Operasi BPMA, Iskandar Muda, Deputi Perencana dan Operasi, TM Faisal,  pemerintah bisa minta bantuan ke PT Medco yang wilayah kerjanya berbatasan dengan lokasi bencana tersebut.

Tapi PT Medco, akan melimpakan biaya penutupan semburan gas itu, terhadap pemotongan dana bagi hasil migas yang akan disetor kepada pemerintah.

Sementara, Iskandar Muda dan TM Faisal mengatakan tekanan semburan gas, air dan lumpur masih tinggi, antara 450-500 psi. Dikatakan, jika dalam pekan ini semnburan bisa berhenti sendiri, maka tidak perlu biaya besar untuk menutup lubang sumur tersebut, tetapi sebaliknya,butuh biaya besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved