Terindikasi Jual Beli Amunisi di Papua, Oknum TNI Ditangkap Saat Ikut Upacara Duka
Pengintaian dan pengendapan tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan menerima informasi dari sumber tertutup.
Editor:
Amirullah
"Perlu saya tegaskan bahwa tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Eko.
Selain itu, Eko mengatakan, DAT juga dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI Terindikasi Jual Beli Amunisi di Papua, Pratu DAT, Ditangkap Saat Ikut Upacara Duka
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Halaman 2 dari 2