150 Pasutri Isbat Nikah, Untuk Peroleh Dokumen Resmi Perkawinan
Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariah Islam Gayo Lues (Galus), Selasa (6/8), melaksanakan isbat nikah
Blangkejeren - Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariah Islam Gayo Lues (Galus), Selasa (6/8), melaksanakan isbat nikah (nikah ulang untuk memperoleh dokumen resmi perkawinan) untuk 150 pasangan suami istri (pasutri) warga setempat. Kegiatan itu berlangsung di Balai Musara Blangkejeren, Gayo Lues. Dari 150 pasangan tersebut, pasutri tertua yang mengikuti isbat nikah secara gratis tersebut adalah Yakup bin Ahmad (59) dan Khatijah (54), warga Desa Peparik, Kecamatan Blangjerango.
Kadis Syariat Islam Aceh melalui Kabid Hukum, Husni, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, isbat nikah gratis itu dikhususkan bagi warga korban konflik dan masyarakat yang tidak mampu (miskin) dengan rentang waktu yang sudah ditentukan. Melalui isbat nikah, menurut Husni, pasutri itu bersama anak-anaknya dapat tercatat secara sah dalam undang-undang.
Selain itu, lanjutnya, dengan isbat nikah pasangan tersebut langsung memiliki buku nikah. “Isbat nikah juga bertujuan untuk melindungi kaum perempuan (istri), anak-anak, dan laki-laki (suami). Sebab, dengan adanya akte nikah itu semua hak suami dan istri terlindungi dan diberikan oleh negara. Contohnya, hak nafkah dan hak terhadap harta goni gini untuk istri dari suaminya,” jelas Husni.
Sementara Kadis Syariat Islam Galus, Husin M SAg, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, beberapa waktu pihaknya sudah melaksanakan isbat nikah terhadap 100 pasangan suami istri.
"Untuk mengurangi bertambahnya warga yang tak tercatat dan tidak memiliki akte nikah, Pak Bupati Gayo Lues mengluarkan intruksi kepada masyarakat agar tak melayani pernikahan di kadi liar atau tanpa diketahui perangkat desa. Menikah harus melalui kantor urusan agama (KUA), sedangkan bercerai harus melalui Mahkamah Syar’iah," pungkasnya.(c40)