Breaking News

Luar Negeri

Di Australia Pernah Gratis Listrik Sebulan Gegara Mati Lampu Setengah Hari, Bagaimana di Indonesia?

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi mati listrik 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Salah satu kompensasinya adalah pengurangan tarif listrik.

Tahukah Anda, di Australia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari ABC pada 2014, kompensasi yang diberikan berupa gratis biaya listrik selama sebulan.

Kisah soal ini seperti diceritakan Adeltus Lolok yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Adelaide, Australia Selatan.

Saat itu, Adeltus mengisahkan pengalamannya tentang pelayanan umum kepada Radio Australia.

Seperti apa kisah yang dibagikan Adeltus Lolok?

Ia menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Salah satunya, ia sempat tercengang saat melihat temannya menggunggah di media sosial sebuah foto cek senilai 90 dollar yang saat itu jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 900.000.

Ternyata, cek itu pemberian dari perusahaan operator listrik Australia.

Cek itu diberikan sebagai ganti rugi karena ada sebuah pohon yang tumbang di depan rumah mereka sehingga aliran listrik di kawasan itu terganggu.

Petugas perusahaan listrik kemudian datang dan membereskan persoalan itu.

Listrik mati selama setengah hari.

Setelah itu, semuanya kembali normal. Peristiwa yang sama terjadi beberapa hari kemudian.

Aliran listrik di sejumlah rumah mengalami pemadaman karena pohon tumbang.

Kompensasi diberikan dengan pemberian cek senilai sekitar Rp 900.000, yang setara dengan biaya listrik selama sebulan.

Tak hanya soal listrik, Adeltus juga menceritakan pengalamannya tentang gangguan aliran air yang terjadi di depan rumahnya.

Ia menyebutkan, pada suatu pagi, rumahnya didatangi oleh seorang petugas dari perusahaan air minum setempat.

Petugas itu menginformasikan akan memperbaiki masalah saluran air di kompleksnya.

Pada intinya, petugas itu meminta maaf karena saluran air akan terputus selama setengah hari dengan adanya perbaikan tersebut dan akan menggali lubang besar di dekat gerbang.

"Setengah harian itu, air memang mati. Sebelum jam sebelas, air sudah jalan kembali".

"Iseng-iseng saya cek keluar, para petugas PAM sudah tidak ada. Bekas galian mereka pun sudah kembali rapi".

"Mereka sepertinya berusaha juga menanam kembali rumput-rumput yang tadinya tercabut".

"Ketika saya menceritakan kisah itu ke teman-teman yang lain, mereka tersenyum mahfum," papar Adeltus, dalam pemberitaan tersebut. 

Di Indonesia, PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.

Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.

Dana cadangan

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018. Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Baca: VIDEO - Putri Kebudayaan Aceh Mencari Dukungan, Raisatul Gebrina Ingin Harumkan Nama Aceh

Baca: Kisah Baybars, Pejuang Muslim Bermata Biru dengan Pedang Berbilah Lebar yang Kalahkan Mongol

Baca: VIDEO - Bentuk Grup Musik, Siswa SLB Aceh Tamiang Rutin Tampil di Isaku Niki

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Australia, Pernah Gratis Listrik Sebulan Gara-gara Mati Listrik Setengah Hari" dan "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved