Istri Bunuh Suami
Dituntut Mati, Dua Terdakwa Pembunuh Pedagang Es Campur di Aceh Utara Ini Hadapi Vonis Hakim
Keduanya adalah Jamaliah alias Novi (30) istri korban dan Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (7/8/2019) siang ini dijadwalkan menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan pedagang es campur, Jajuli (34) warga Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Agenda sidang hadi ini adalah mendengar materi amar putusan bagi kedua terdakwa.

Keduanya adalah Jamaliah alias Novi (30) istri korban dan Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Keduanya mulai disidangkan dalam kasus tersebut pada 23 April 2019.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Baca: Tujuh Orang Paling Kuat dan Berpengaruh di Lingkaran Jokowi, Ini Profil Mereka
Baca: Dulu Seperti Bumi, Setelah Dilanda Tsunami Mars Jadi Seperti Sekarang, Bumi Akan Alami Nasib Serupa?
Baca: PLN Kompensasi Konsumen dengan Potong Gaji Pegawai, Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah istri korban, setelah keduanya menjalin hubungan asmara.
Bahkan keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan.
Agenda pembacaan amar putusan tersebut dijadwalkan pada 1 Agustus 2019 lalu.
Namun, karena materi amar putusan belum rampung, sehingga Ketua Majelis Hakim T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Fitriani SH menunda sidang tersebut pada 7 Agustus.
Dalam menjalani proses persidangan, kedua terdakwa tersebut didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
Kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntutu Umum Kejari Aceh Utara pada Selasa 9 Juli 2019.
Karena menurut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara pengacara terdakwa dalam materi pleidoinya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan Jaksa.
Terdakwa, kata Taufik, selama di persidangan telah mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, karena itu Taufik meminta pertimbangan hakim.(*)