Pemadaman Listrik
PLN Kompensasi Konsumen dengan Potong Gaji Pegawai, Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab
PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).
Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.
Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.
Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.