Pemadaman Listrik

PLN Kompensasi Konsumen dengan Potong Gaji Pegawai, Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Ilustrasi mati listrik 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).

Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.

Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.

PLN Harusnya Pakai Dana Cadangan Untuk Kompensasi

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017. "Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada.

Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.

Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

Peristiwa blackout atau listrik padam serentak di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Minggu (4/8/2019), menyebabkan PT PLN merugi hingga Rp 839,88 miliar.

Kerugian itu akibat kompensasi yang harus dibayarkan PLN terhadap 21,9 juta pelanggannya yang terdampak gangguan.

Untuk menutup kerugian itu, ada wacana penghematan di internal PLN. Penghematan itu berupa pemotongan gaji karyawan dan direksi.

Langkah ini dipilih karena PLN tidak mungkin mengandalkan kucuran dana APBN dari pemerintah untuk mengatasinya.

Hal ini dikatakan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan.

“Enak saja kalau dari APBN ditangkap, enggak boleh. Makannya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” kata Djoko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Menanggapi hal itu, Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.

“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) malam.

 Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini. Misalnya, penolakan karyawan.

“Oleh sebab itu, kalau nanti karyawannya mau nuntut, bisa saja nuntutnya ke luar. ‘Wah kami kan hanya menjalankan perintah atasan. Atasannya mendapat intervensi dari luar, kok kami jadi korban’, misalnya,” jelas dia.

Kesalahan berbagai pihak

Marwan menilai, blackout yang terjadi 4 Agustus 2019 terjadi tidak hanya karena kesalahan teknis pegawai PLN di lapangan.

“Sebetulnya kan kejadian kemarin tidak bisa 100 persen ditimpakan ke karyawan. Ada kontribusi manajemen PLN, ada kontribusi pemerintah juga,” ucap Marwan.

Secara singkat, Marwan menjelaskan, blackout terjadi akibat adanya kebijakan pemerintah mulai dari larangan menaikkan tarif listrik dan mewajibkan PLN untuk menerima pasokan listrik swasta dengan skema take or pay.

Kebijakan ini kemudian melahirkan beban bagi PLN karena tidak diimbangi dengan subsidi yang memadai.

Akhirnya, Direksi dan Manajerial PLN harus berpikir ulang, bagaimana agar bisa tetap memproduksi listrik sesuai kebutuhan di tengah keterbatasan finansial yang ada.

Karyawan, suka tidak suka harus melakukan tugas yang diberikan.

Meskipun, mereka tahu ada sesuatu yang tidak sesuai dengan SOP, demi menyesuaikan kebutuhan biaya operasional perusahaan dengan dana yang ada.

“Nah nyatanya kan subsidinya tidak signifikan, artinya kebijakan politik Pemerintah itu juga membuat SOP PLN tidak jalan secara utuh. Kan orang enggak banyak tahu apa yang terjadi pada PLN dengan kebijakan Pemerintah yang populis,” ujar Marwan.

“Kontribusi penguasa itu justru lebih besar kalau saya bilang. Ada oligarki antara penguasa dengan pengusaha yang tidak bisa dilawan PLN,” tambah dia.

Tanggung jawab

Marwan menilai, hal ini terjadi akibat banyak faktor yang satu sama lain memberi peran sama besarnya.

Oleh karena itu, Marwan menilai bukan hanya karyawan yang semestinya menjadi tumbal tunggal atas kerugian yang terjadi.

Manajemen PLN dan pemerintah pantas untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

“Saya tidak setuju jika itu hanya ditanggung oleh (karyawan) PLN. Yang punya kebijakan (manajemen) dan kekuasaan (Pemerintah) itu harus juga ikut tanggung jawab, begitu, supaya adil saja,” ujar dia.

Baca: Banyak Prajurit Gugur di Papua, Ternyata Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM dan Bertugas di Kodim Mimika

Baca: Pagi Hingga Siang Ini, 2.000 Pelanggan PLN di Sebagian Lhokseumawe tanpa Listrik, Ini Lokasinya

Baca: Dulu Seperti Bumi, Setelah Dilanda Tsunami Mars Jadi Seperti Sekarang, Bumi Akan Alami Nasib Serupa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved