Berita Aceh Tamiang
Usulkan Replanting 3 Ribu Hektare, Aceh Tamiang Gandeng Lima Koperasi
Pemkab Aceh Tamiang kembali mengusulkan program replanting lahan sawit seluas 3 ribu hektare untuk tahun 2020.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang kembali mengusulkan program replanting lahan sawit seluas 3 ribu hektare untuk tahun 2020.
Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin ketika menghadiri penanaman perdana peremajaan perkebunan sawit rakyat di Kampung Jamborambong, Kecamatan Bandarpusaka, Selasa (6/8/2019) sore.
Luas areal yang diusulkan itu, kata Insyafuddin ditingkatkan dua kali lipat dari areal replanting yang dikerjakan pada tahun ini.
"Tahun depan kami mengusulkan menjadi tiga ribu hektare," kata Insyafuddin yang hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
Dia merincikan, pada 2018 Pemkab Aceh Tamiang mengusulkan lahan replanting 2.300 hektare.
Namun setelah diverifikasi, Direktorat Perkebunan hanya mengizinkan untuk 1.639 hektare.
Saat ini, dari usul 2.300 hektare itu, rekomendasi teknisnya baru diberikan seluas 261 hektare untuk Koperasi Usaha Bersama, dan untuk data keseluruhan yang sudah selesai yakni 320 hektare, terdiri atas Koperasi Wassalam dan Usaha Bersama.
"Untuk tahun depan tidak cukup hanya dua koperasi. Kami akan menamnbah menjadi lima koperasi," ungkapnya.
Insyafuddin menegaskan, perkebunan rakyat merupakan sektor ekonomi yang harus terus ditopang dengan dukungan kebijakan pemerintah.
Harus disadari, produktivitas perkebunan rakyat saat ini tidak sebanding dengan perkebunan besar yang dikelola perusahaan.
"Karena itu melalui program replanting ini, kami ingin meningkatkan standar kebunnya sekaligus meningkatkan profesionalisme petani," tukas Insyafuddin.(*)
Baca: Bupati Aceh Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Asap Dampak Karhutla, Minta Helikopter ke BNPB
Baca: Pria Lumpuh di Pidie Sukses Beternak Kambing, Awalnya 4 Ekor Jadi 80 Ekor, 1 Ekor Dijual Rp 6,2 Juta
Baca: Kamis Lusa, MK Putuskan PHPU dari Aceh, Ini Rinciannya
Baca: GeRAK Surati Polda Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang Terpilih Disupervisi
Baca: Dua Bocah Korban Kebakaran di Lhokseumawe tak Bisa Bersekolah Karena tak Ada Seragam