MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
Mahkamah Konstitusi perintahkan perhitungan surat suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur untuk suara DPRA daerah pemilihan 6....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi perintahkan perhitungan surat suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur untuk suara DPRA daerah pemilihan 6.
Demikian putusan MK terhadap permohonan Partai Nanggroe Aceh atau PNA, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8/2019),
Dalam putusannya MK memerintahkan KIP Aceh untuk melakukan perhitungan surat suara ulang, dan Bawaslu diminta melakukan pengawasan.
BREAKING NEWS - Listrik Padam di Seluruh Wilayah Aceh Jaya, Ini Penyebabnya
26 Agustus 2019 Even Pacuan Kuda Digelar di Takengon, Ada Festival Coffee Mobile di Dalamnya
Tiga Nelayan Aceh Timur yang Terdampar di Malaysia Dipulangkan Besok
Sementara itu untuk permohonan yang diajukan oleh PKS untuk DPRK dapil Aceh Singkil 1, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh PPP untuk Dapil 2 Aceh Tengah. Sebelumnya dalam putusan sela, MK juga telah memutuskan dismissal terhadap permohonan Partai Aceh untuk DPRA dari Dapil 4.
Pada saat berita ini ditulis, MK masih membacakan putusan dari segketa PHPU dari Provinsi Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelantikan-dprk-aceh-tengah-2019-tunggu-putusan-mk.jpg)