Berita Bireuen
Zakat, Infak, dan Sedekah yang Dikumpulkan Baitul Mal Bireuen sampai Saat Ini belum Disalurkan
“Baitul Mal Bireuen harus mengikuti berbagai peraturan agar tidak bermasalah dengan hukum," kata Saiful.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Zakat, Infak, dan Sedekah yang Dikumpulkan Baitul Mal Bireuen sampai Saat Ini belum Disalurkan
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sudah dua triwulan sejak Januari sampai Agustus 2019, perolehan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan Baitul Mal Bireuen belum disalurkan.
Sedangkan pada 2018 lalu, penyaluran ZIS dilakukan setiap tiga bulan sekali, kepada berbagai kelompok penerima atau muzakki.
“Sudah memasuki bulan Agustus Baitul Mal belum menyalurkan bantuan ZIS kepada yang berhak. Biasanya disalurkan tiga atau empat bulan sekali," Zainuddin, warga Kecamatan Jeumpa, kepada Serambinews.com, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, beberapa kepala sekolah juga mempertanyakan penyaluran ZIS dari Baitul Mal.
Sebab, biasanya zakat yang dikumpulkan di sekolah dan diserahkan ke Baitul Mal, dikembalikan ke sekolah untuk diberikan kepada siswa miskin.
Tapi, tahun ini pihak sekolah belum menerima bantuan tersebut, dan tidak ada kabar dari Baitul Mal.
Baca: Akhir Bulan Ini, Baitul Mal Lhokseumawe Salurkan Zakat Rp 1,9 Miliar, Tapi tak Lagi Tunai
Baca: Oknum PNS Curi Uang Infak Masjid di Kotak Amal Rp 1,2 Juta, Aksinya Terekam CCTV, Ini Pengakuannya
Baca: Ceramah di Lhoksukon, Ustaz Abdul Somad Ajak Warga Rajin-Rajin Bersedekah untuk Hal Ini
Terkait hal itu, Sekretaris Baitul Mal Bireuen, Drs Saiful Hamdanur, Kamis (08/08/2019) mengatakan, ZIS tahun ini belum bisa disalurkan karena Baitul Mal harus ketentuan dan Qanun Aceh.
Penyaluran bantuan dari Baitul Mal, katanya, tidak mudah lagi seperti dulu.
Sekarang membutuhkan proses yang lama karena harus berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Karena itu, bantuan dari Baitul Mal tak bisa lagi disalurkan tiga atau empat bulan sekali seperti dulu.
Selain itu, Baitul Mal Bireuen belum ada badan Pelaksana (Bapel) yang saat ini sedang proses pemilihan melalui seleksi yang dilakukan tim Badan Pengawas Baitul Mal.
Baca: Beraksi di Aceh Besar, Tertangkap di Aceh Tamiang, Inilah Kejahatan yang Melibatkan MI
Baca: Viral karena Percakapan dengan Panglima TNI, Enzo Allie Kini Tersangkut Masalah Gegara Posting di FB
Baca: Redmi K20 Pro hingga Vivo V15, Inilah 7 Smartphone dengan Kamera Pop-up Terpopuler 2019
Dijelaskan, dalam qanun tersebut pada Pasal 112 disebutkan, zakat dan atau infak yang telah dikumpulkan oleh Unit Pelayanan Zakat (UPZ) pada SKPK, lembaga pemerintah/swasta, termasuk zakat yang dipungut oleh kuasa Badan Usaha Daerah (BUD), kabupaten/kota disetor ke rekening penerimaan zakat dan atau infak pada kas umum kabupaten/kota di bank syariah yang ditunjuk.
Saiful berharap semua pihak bisa memahami keberadaan Baitul Mal, karena setelah lahir qanun tersebut berbagai bantuan baru disalurkan setelah menunggu proses dari awal sampai pengesahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretaris-baitul-mal-bireuen.jpg)