Gadis 18 Tahun Dicabuli Ratusan Kali Oleh Sekeluarga Kandung, Ayah dan Kakak Dituntut 20 Tahun
Seorang ayah berinisial J (44), serta kedua anak kandungnya yakni S (22) dan YG (15) tega melakukan perbuatan tak senonoh, yakni mencabuli Gadis 18 ta
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah berinisial J (44), serta kedua anak kandungnya yakni S (22) dan YG (15) tega melakukan perbuatan tak senonoh, yakni mencabuli Gadis 18 tahun, yang tak lain adalah anak kandung serta saudara kandung keduanya.
Dilansir dari Tribunlampung.com, Polres Tanggamus, Lampung, menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk inses.
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.
J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Motif S dan YG tak jauh berbeda.
Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.