Ketua PPP Sabang, M Thaher Interupsi, Tapi tak Digubris Majelis Hakim MK
Suara Ketua PPP Kota Sabang, M. Thaher, tiba-tiba menggema di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019) malam. Ia berteriak....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Ketua PPP Sabang, M Thaher, Interupsi, tapi tak Digubris Majelis Hakim MK
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Suara Ketua PPP Kota Sabang, M. Thaher, tiba-tiba menggema di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019) malam. Ia berteriak, mengajukan interupsi.
"Interupsi majelis hakim, interupsi," teriak M Thaher sambil berdiri dan menunjuk tangan. Tapi sembilan majelis hakim MK yang dipimpin Anwar Usman tidak menggubris interupsi itu dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa langka ini terjadi sesaat setelah majelis hakim membacakan seluruh putusan terhadap 11 perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Provinsi Aceh, dan menutup sidang.
M Thaher, mengenakan kemeja dan kopiah hitam yang duduk di kursi kuasa hukum pemohon sayap sebelah kiri, memecah kesunyian dengan teriakan interupsi.
Aparat MK yang mengamankan jalannya persidangan langsung menuju tempat duduk Thaher saat terdengar teriakan interupsi.
Dosen Pascasarjana UIn Ar-Raniry, Khatib Shalat Ied di Islamic Center Lhokseumawe
KKMB Aceh Dukung Hari UMKM Nasional, Ini Alasannya
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Yudisium 155 Lulusan
Komisioner KIP Kota Sabang Akmal Said memgatakan, tidak tahu apa yang akan diinterupsi oleh M.Thaher. "Kami kan sebagai termohon, jadi tidak tahu apa alasan beliau interupsi," kata Akmal Said.
PPP memang melayangkan gugatan ke MK, tercatat dalam No Perkara : 103-10-01. Lokus: DPRK Dapil Sabang 1. Putusan MK: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Lokus: DPRK Dapil Aceh Besar 5. Putusan MK : Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima. Lokus: DPRK Dapil Aceh Tengah 2. Putusan : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Boleh jadi M Thaher interupsi terkait dengan putusan MK tersebut.(*)