KPI Akan Awasi YouTube, Facebook dan Netflix, Petisi Penolakan Trending di Twitter
Beberapa masyarakat bahkan menolak rencana tersebut lewat petisi di Charge.org. Petisi tersebut berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!
2. KPI bukan lembaga sensor.
Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya.
KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).
3. Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi.
KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.
Akhirnya, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas.
Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran.
KPI seharusnya mengevaluasi diri.
Baca: Berani Laporkan Hotman Paris, Farhat Abbas Ciut Saat Ditantang Bertemu dengan Pengacara Rp 30 Miliar
Baca: Diisukan akan PHK Massal Para Pegawai, NET TV Trending di Twitter, Begini Unggahan Akun Resmi NET
4. Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix.
Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.
KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.
Rencana KPI mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya jelas bermasalah dan harus ditolak.
KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan.