Pembebasan Jalan Tol Lancar, Belum Ada Keluhan Masyarakat
Rencana pembebasan tanah untuk ruas jalan tol di Kabupaten Pidie masih berjalan lancar dan tim masih melakukan penilaian dan penghitungan harga
BANDA ACEH - Rencana pembebasan tanah untuk ruas jalan tol di Kabupaten Pidie masih berjalan lancar dan tim masih melakukan penilaian dan penghitungan harga satuan tanah yang tersebar di 15 gampong dalam Kecatmaan Padang Tiji, Pidie. Area yang akan dibebaskan seluas 639 bidang atau 183,28 hektare.
Bupati Pidie, Roni Ahmad menyatakan belum menerima laporan dari masyarakat maupun tim pelaksana pembebasan tanah jalan tol mengenai hambatan pembebasan tanah untuk jalan tol Banda Aceh – Sigli, di Pidie. “Bila ada hambatan, silakan datang kepada kami dan kami siap membantu menyelesaikannya,” tegas Abusyik, panggilan akrab Bupati Pidie kepada Serambi, Rabu (7/8) di Banda Aceh.
Dia mengatakan, jalan tol dibangun untuk masyarakat banyak, maka pemerintah bersama rakyat dan unsur Forkopimda Pidie, harus mensukseskan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembebasan tanah. Abusyik menjelaskan ada tahapan dan aturan pembebasan tanah, dimana saat negara membutuhkan tanah, maka rakyat wajib memberikan.
“Tidak boleh satupun anggota masyarakat yang menolak, ketika negara membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, karena ada aturan dan regulasinya,” jelasnya. Dikatakan, khusus pembebasan tanah jalan tol ini, maka mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No: 148 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam Perpres ini, kata Roni Ahmad, gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada bupati/walikota berdasarkan pertimbangan efisensi, efektif dan kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lainnya. Pelaksanaan pengadaan tanah diselengarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Selanjutnya, jika ada masyarakat yang belum mau menerima penetapan harga yang telah dinilai dan dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam penetapan harga satuan tanah yang dibebaskan milik masyarakat, maka pemilik tanah disilakan mengugat ke Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi sampai ke Makamah Agung.
Tapi katanya, setelah ada putusan pengadilan dan Makamah Agung, pelaksana wajib melaksanakan dan masyarakat pemilik tanah wajib menerima putusan pengadilan atau MA. Dia menegaskan pembangunan jalan tol untuk memberi kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan sudah sepantasnya masyarakat memberikan dukungan secara ikhlas.
Abusyik menambahkan jika muncul masalah yang menghambat tahapan pelaksanaan pembebAsan tanah jalan tol, maka bukan dari pemilik tanah, tapi pihak ketiga yang ingin mengeruhkan suasana untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “ Hal ini yang perlu kita waspadai bersama,”ujar Abusyik.(her)