Darmili Seret Kasus Erli-Riswan, Laporkan Dugaan Korupsi Bupati-Mantan Bupati

Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili, melaporkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim, dan Riswan NS, bupati Simeulue periode 2012-2017

Editor: bakri

BANDA ACEH - Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili, melaporkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim, dan Riswan NS, bupati Simeulue periode 2012-2017, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Darmili menyeret Riswan dan Erli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut disampaikan Darmili pada Rabu (7/8), sesaat setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua (P21) berkas dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Informasi itu diketahui Serambi, Jumat (9/8). Kuasa Hukum Darmili, Muzakir AR SH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, membenarkan hal tersebut. Dia juga memperlihatkan bukti laporan yang diajukan kliennya ke penyidik Kejati Aceh. Muzakir menjelaskan, Darmili melaporkan Riswan atau akrap disapa Metro atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukannya saat menjabat bupati Simeulue pada 2012-2017. Muzakir mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak menyentuh kasus tersebut.

Riswan, sebut Muzakir, menerima gratifikasi dari PT Kasamanganda--perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PDKS saat itu--berupa sejumlah uang, satu mobil Rubicon, dua mobil Mazda, dan keuntungan sebesar lima persen dari kelapa sawit. “Kita laporkan agar penyidik juga mengusut kasus ini. Kita sebenarnya mempertanyakan mengapa hanya anggaran semasa Pak Darmili saja yang diperiksa, sementara saat Pak Riswan tidak diperiksa,” kata Muzakir.

Sementara terhadap Erli, sambung Muzakir, kliennya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemeliharaan jembatan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 10,8 miliar dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,8 miliar di Dinas PUPR Simeulue. Dana itu, tambah Muzakir, diduga masuk tanpa persetujuan DPRK alias dana siluman. “Saya berharap penyidik Kejati Aceh bisa menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Pak Darmili,” harap Muzakkir.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal SH MH, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan, penyidik sudah menerima laporan Darmili dan akan mempelajarinya. “Kita akan pelajari dulu laporan itu,” kata Munawal.

Berkas Lengkap

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH, mengatakan pihaknya sudah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PDKS tahun 2002-2012 dengan tersangka Darmili. “Sudah P21 (lengkap) dan kemarin tahap kedua. Berkas dan surat dakwaan sudah siap, hanya tinggal finalisasi saja. Sekarang, tersangka Darmili menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Rahmatsyah menambahkan, pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akan dilakukan pihaknya pada minggu depan atau setelah Hari Raya Idul Adha. “Insya Allah, setelah Lebaran Idul Adha ini perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Rahmatsyah.

Bupati Simeulue, Erli Hasyim, yang dimintai tanggapan soal tindakan mantan bupati Simeulue dua periode, Drs Darmili, yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi, menyatakan, hal itu merupakan hak pelapor (Darmili-red). "Kalau dia lapor, itu urusannya. Tapi, soal itu semua nanti ada dinas teknis yang akan memberi penjelasan. Sebab, yang menggunakan anggaran tersebut adalah dinas teknis," tulis Erli Hasyim, dalam pesan WhatsApp (WA), menjawab Serambi, Jumat (9/8).

Sementara mantan Bupati Simeulue, Drs Riswan NS, yang dikomfirmasi Serambi ke nomor telepon seluler yang biasa digunakannya, kemarin sekitar pukul 17:06 WIB, tidak direspons. Begitu juga upaya konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) via layanan WhatsApp (WA), hingga berita ini diturunkan tadi malam belum juga dibalas oleh yang bersangkutan. (mas/sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved