Fakta Satu Keluarga Cabuli Gadis 18 Tahun Ratusan Kali, Ayah dan kakak Dituntut 20 Tahun Penjara

Seorang ayah dan dua anak laki-lakinya ditangkap polisi, setelah diketahui melakukan pencabulan pada gadis 18 tahun, di Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

2. Adik korban divonis 9 tahun penjara

Pelaku lain yang tidak lain adalah adik korban yang berinisial YG.

Persidangan terhadap YG dilakukan lebih dulu karena masih tergolong anak-anak.

Ia juga mendapat hukuman lebih ringan karena masih tergolong anak-anak.

YG yang masih berusia 15 tahun mendapat hukuman 9 tahun penjara.

3. Dilakukan selama satu tahun

Ketiga pelaku melakukan pencabulan pada korban selama setahun setelah CK meninggal dunia.

CK adalah istri J dan juga ibu dari korban serta dua pelaku lainnya.

Setelah CK meninggal korban tinggal dengan ayahnya J dan kedua saudara laki-lakinya.

J, S, dan YG kemudian secara bergantian melakukan pencabulan di rumahnya.

Mereka melakukan tindakan tersebut selama satu tahun.

Baca: Kecewa Ditipu Nenek-nenek, Yusuf Berhasil VC dengan Pemilik Foto Asli: Masyaallah Cantik Luar Biasa

Baca: VIRAL – Kesal Dipanggil Terus dan Tak Mau Mengantre, Kasir ini Lempar Emak-emak Pakai Papan

4. Dicabuli di rumah hingga ratusan kali

Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan pada korban secara bergantian dan berkali-kali.

Semua pencabulan dilakukan di dalam rumah yang mereka tinggali bersama.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu, Lampung)," ucap Ipda Primadona Laila, Sabtu (23/2/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved