Berita Lhokseumawe
PNS Pemko Lhokseumawe Dapat Tambahan Libur Dua Hari, Tapi Ada Syaratnya
"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, akan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Miswar.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, akan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Miswar
Pegawai Pemko Lhokseumawe Dapat Tambahan Libur Dua Hari, Tapi Ada Syaratnya
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sesuai jadwal kerja yang ditetapkan Pemerintah, maka tidak ada libur tambahan dalam menyambut Lebaran Idul Adha tahun ini.
Libur hanya pada Minggu (11/8/2019), sehingga mulai Senin (12/8/2019), para pegawai kembali berdinas, seperti biasa.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe telah mengambil kebijakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap libur hingga Selasa (13/8/2019) atau ada tambahan libur dua hari, sehingga baru mulai aktif berdinas kembali, Rabu (14/8/2019).
Plt Sekdako Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, membenarkan hal ini. Namun tambahan dua hari libur itu wajib diganti para pegawai.
Baca: Semburan Gas dari Sumur Tua di Kampung Bundar belum Teratasi
Baca: Tak Dapat Elpiji Meski Sudah Cari ke Sejumlah Kecamatan di Aceh Utara, Warga Memasak Pakai Kayu
Baca: 5 Fakta Kapolsek Dikeroyok Komplotan Narkoba Bersenjata Tajam, Sang Bandar Tewas Ditembak
Pegawai diwajibkan kerja sebagai penggantian, yakni pada Sabtu (18/8/2019) dan Sabtu (24/8/2019).
"Jadi khusus pada 17 Agustus, usai upacara, pegawai harus balik ke kantor masing-masing untuk bekerja," katanya.
Dipastikan absen kehadirkan pada dua hari penggantian kerja tersebut tetap berlaku.
"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, akan tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Miswar. (*)