Bantah Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa dan Dana Rp 8 Miliar, Wiranto: Semuanya Tidak Benar

"Semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto saat ditemui di Kantor Menekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019)

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Wiranto mengatakan terdapat rencana inskonstitusional dalam agenda aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto secara tegas membantah tudingan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Wiranto menyebut, apa pada yang dituduhkan soal dana pembentukan Pam Swakarsa  dengan total pembiayan Rp 8 Miliar, namun hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen tidak benar.

"Semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto saat ditemui di Kantor Menekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Ia mengatakan, akan menyiapkan bantahan-bantahan secara resmi secara menyeluruh.

Wiranto memastikan, akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang. "Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak (saya) jelaskan," kata Wiranto.

Baca: Akhirnya Direhabilitasi, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Kondisinya Kini

Baca: Pemuda Ini Aniaya Pacarnya karena Tak Terima Kekasih Bersama Pria Lain di Kos

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang, disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan disokong dana senilai total Rp 8 miliar.

Baca: Bukan Cuma Sekedar Hiasan di Taman, Ini Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Konsumsi Kaktus

Baca: Begini Proses Hukum terhadap Sejoli di Aceh Utara yang Naik ke Bulan di Gubuk Sawah

Baca: Menteri Pertanian Tawarkan Sekolah dan Pekerjaan Bagi Putri Peureulak dan Abangnya yang Lulusan SMK

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved