Bantah Kivlan Zen Soal Pam Swakarsa dan Dana Rp 8 Miliar, Wiranto: Semuanya Tidak Benar
"Semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto saat ditemui di Kantor Menekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto secara tegas membantah tudingan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.
Wiranto menyebut, apa pada yang dituduhkan soal dana pembentukan Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar, namun hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen tidak benar.
"Semuanya itu tidak benar," bantah Wiranto saat ditemui di Kantor Menekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, akan menyiapkan bantahan-bantahan secara resmi secara menyeluruh.
Wiranto memastikan, akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang. "Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak (saya) jelaskan," kata Wiranto.
Baca: Akhirnya Direhabilitasi, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jefri Nichol dan Kondisinya Kini
Baca: Pemuda Ini Aniaya Pacarnya karena Tak Terima Kekasih Bersama Pria Lain di Kos
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang, disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan disokong dana senilai total Rp 8 miliar.
Baca: Bukan Cuma Sekedar Hiasan di Taman, Ini Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Konsumsi Kaktus
Baca: Begini Proses Hukum terhadap Sejoli di Aceh Utara yang Naik ke Bulan di Gubuk Sawah
Baca: Menteri Pertanian Tawarkan Sekolah dan Pekerjaan Bagi Putri Peureulak dan Abangnya yang Lulusan SMK
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.